Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Perdata 483 Hektar Lahan di Lagoi, Hakim Segera Sidang Lapangan
Oleh : Arjo
Selasa | 04-06-2013 | 16:30 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Setelah tiga kali PT Buana Mega Wisatama (BMW) dan beberapa perusahaan di bawah Salim Group, tidak bisa menunjukkan surat asli penguasaan lahan seluas 483 hektar di Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL), akhirnya hakim yang menangani kasus perdata tersebut langsung mengagendakan sidang lapangan.

Hermansyah, kuasa hukum penggugat kepada batamtoday di Tanjunguban, Selasa (4/6/2013 )menyampaikan hakim mengagendakan sidang lapangan pada Selasa (11/6/2013) mendatang.

"Surat asli penguasaan lahan dijaminkan di Bank Indonesia (BI), sehingga perusahaan Salim Group hanya bisa memberikan surat pengusahaan berupa salinan alias fotokopi," terangnya.

Sementara pihak penggugat, dalam persidangan gugatan istri alamarhum Mustafa Salim, terhadap PT Buana Mega Wiasatama (BMW) yang di dalamnya terdiri dari PT Bintan Resort Cakrawala, Bintan Lagoon dan PT Ria Bintan, sudah lengkap.

Hermansyah menambahkan pengungat adalah istri almarhum Mustafa Saleh yang juga menjabat sebagai Komisaris di PT Riau General Company (RGB). Pemilik lahan ingin mengetahui keaslian surat yang dipegang dan ganti rugi pada saat itu diserahkan kepada siapa, mengingat PT RGB yang bergerak di bidang perkebunan dan pasir sekitar tahun 1970, saat itu  memiliki lebih dari 1.000 pohon tanaman tua, tanpa ada ganti rugi, namun diakui sudah dibebaskan.

Lahan seluas 438 hektar yang dikuasai oleh perusahaan Salim Group melalui PT Buana Mega Wisatama (BMW) Lagoi Bintan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0074/Sebong, 0075/Sebong, 00100/Sebong dan 002/Sebong, diperkarakan pemilik lahan.

Di atas lahan tersebut, saat ini telah berdiri empat bangunan perhotelan diantaranya, Hotel Bintan Lagoon, Lapangan Golf Bintan Lagoon, lapangan golf Ria Bintan dan Villa Bintan Lagoon, namun pembebasan lahan yang lakukan sekitar 1989 lalu, pemilik lahan almarhum Mustafa Salim dan ahli warisnya tidak pernah menerima ganti rugi.

Editor: Dodo