Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Senpi ke Iman, Hendro Dituntut 4 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 04-06-2013 | 14:50 WIB
SWModel19002.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Hendro, penjual senjata api yang digunakan untuk kejahatan oleh Iman, narapidana mantan Polisi yang kabur dari tahanan PN Batam dituntut hukuman penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan, Selasa (4/6/2013) siang.

Dalam tuntutannya, JPU Nur Solikhin mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal Pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tanpa hak memiliki, menawarkan dan menjual senjata api, juncto pasal 55 KUHP yakni secara bersama-sama.

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukiman penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan," kata Nur.

Sedangkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api merek Smith & Wesson model 365 buatan Amerika dan tujuh butir peluru tajam digunakan untuk perkara Iman dan kawan-kawan.

Selepas pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Cahyono dan Neni Yuliani menunda sidang selama seminggu untuk tanggapan terdakwa atas tuntutan JPU.

Usai persidangan, JPU Nur kepada batamtoday mengatakan bahwa terdakwa bekerja sebagai tukang ojek. Dia disuruh oleh almarhum Andi menjualkan senjata api kepada Iman. Transaksi senjata api tersebut dilakukan pada Septemper 2012 di daerah Sameyong, Batu Merah.

"Senjatanya dijual Rp 10 juta. Dimana Rp 5 juta dibayar tunai, sedangkan Rp 5 juta dibayar dengan shabu-shabu. Namun shabu-shabunya tidak ditemukan," terang Nur.

Editor: Dodo