Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Pembunuhan Kristina, Penghuni Tak Berani Tidur di Kos
Oleh : Berton Siregar
Senin | 03-06-2013 | 13:18 WIB
kos-kristina.jpg Honda-Batam
Ruko yang menjadi kos tempat Kristina Sitopu dihabisi pacarnya.

BATAM, batamtoday - Peristiwa pembunuhan sadis terhadap Kristina Natalia Sitopu (22) pada Jumat (31/5/2013) menyisakan trauma tersendiri. Para penghuni kos di ruko Citra Raya Mas Blok A No.8 Sagulung kini takut tidur di kamar sewaan itu.

Pantauan batamtoday, Senin (3/6/2013) siang, ruko dua lantai tersebut menyediakan kamar berukuran 2 x 3 meter sebanyak 12 kamar. Kamar mendiang Kristina tepat berada dekat tangga, dan berada di pojok paling ujung diantara tiga kamar lainnya. Kamar itu kini dipasangi garis batas polisi.

Menurut Ferry Harianja, pemilik kos, banyak penghuni kostan takut tidur di dalam kamarnya usai kejadian tragis Jumat malam.

"Banyak penghuni kos yang memilih tidur di luar, karena merasa takut tidur di kamarnya," kata kata Ferry.

Dia mengisahkan, banyak penghuni kos tidak percaya kalau kamar sewa yang selama ini adem ayem,menjadi berubah pasca kedatangan Willy dan Kristina yang baru tinggal dua pekan di kos itu.

"Kami juga merasa kesal dengan adanya kejadian ini, karena situasi yang biasanya aman-aman saja. Pasca kejadian ini banyak penghuni kos yang gelisah, dan memilih tidur di tempat kerabat para penghuni," keluhnya.

Namun ada juga beberapa anak kos yang memberanikan diri tidur di dalam kos lantaran pelakunya sudah diamankan oleh polisi, "Tapi cuma berapa orang saja yang berani tidur di kos," ujarnya.

Sementara Willy yang merupakan pelaku tunggal pembunuhan terhadap kekasihnya, saat ini sudah mendekam di balik jeruji Mapolsek Batuaji dan sesekali Willy juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Sementara Kapolsek Sagulung AKP Eddy Buce mengatakan, akibat dari perbuatannya maka Willy akan dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.

Editor: Dodo