Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Batam Gagalkan Peredaran Heroin Selundupan Asal Malaysia
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 03-06-2013 | 11:32 WIB
ekspose-shabu-polresta-3-6.jpg Honda-Batam
(Foto: Irwan/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Batam menjadi salah satu kota di Indonesia sebagai pemasok dan daerah peredaran narkoba terbesar yang masuk melalui negara tetangga Malaysia oleh sindikat narkoba internasional.

Tim buser Satnarkoba Polresta Barelang kembali mengungkap kasus narkoba di Batam dengan menangkap tiga pelaku dan mengamankan heroin seberat 452,6 gram di Perumahan Pemko, Batam Centre, Senin (27/5/2013).

Wakasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Jefry Syam mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Jhon Afrianto Damanik (23) dan berhasil mengamankan heroin seberat 46,6 gram dari tangan pelaku.

"Pelaku kita tangkap di depan Perumahan Pemko Batam Centre, heroin itu disimpan di dalam bungkus rokok," kata Jefri kepada wartawan, Senin (3/6/2013).

Dari pengembangan, lanjut Jefri, petugas kemudian kembali mengamankan 406 gram heroin dari pelaku Heriawan (26) dan Mulyadi (23), dua TKI yang baru pulang dari Malaysia di Perumahan Pemko, Batam Centre.

"Awalnya heroin itu berasal dari dua pelaku yang merupakan TKI di Malaysia," lanjut Jefri.

Hasil uji laboratorium yang dilakukan petugas, heroin ini adalah narkoba kualitas nomor satu dan banyak beredar di Indonesia dan berasal dari Malaysia.

Barang haram ini kemudian coba dipasarkan ketiga pelaku, namun belum sempat dipasarkan ketiga pelaku berhasil dibekuk tim buser Satnarkoba Polresta Barelang.

Sementara itu, Mulyadi salah satu pelaku mengaku kalau heroin tersebut ditemukan di atas kapal saat mereka menumpang speed boat dari Malaysia melalui pelabuhan tikus Tanjung Bemban.

"Heroin itu dikemas dalam boneka kucing dan disimpan dalam tas," kata Mulyadi.

Menurut Mulyadi dia tidak mengetahui itu heroin, namun mencoba untuk memasarkan narkoba itu di Batam, namun malang salah satu temannya malah bertransaksi dengan anggota polisi hingga kasus ini akhirnya terungkap.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Editor: Dodo