Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berdalih Dibekingi Oknum Provost, Penipu Enggan Dipanggil Polisi
Oleh : Khoiruddin Nasution
Sabtu | 01-06-2013 | 10:29 WIB
acen korban penipuan.jpg Honda-Batam
Acen, korban penipuan Mardiati alias  Bu Hajjah.

KARIMUN, batamtoday - Setelah berhasil memperdaya korbannya, Mardiati (54) alias Bu Hajjah warga Sei Pasir Rt 005/008 Kecamatan Meral, Karimun yang dituduhkan melakukan penipuan itu berdalih bahwa pihak Polsek Balai tidak akan menangkap dirinya sebab dia dibekingi oknum provost berinisial B.

Kepada batamtoday, korban Agustina (45) alias Acen warga Jalan Pertambangan RT 002/ RW 008 Karimun, Sabtu (1/6/2013) menjelaskan, Mardiati memiliki sindikat dalam menjalankan aksinya.

"Kepada saya, si Ular (sebutan Bu Haji) meminjam uang sebanyak Rp 20 juta dengan jaminan sertifikat tanah atas nama Zulkifli. Alasannya, pemilik sertifikat yang menggunakan uangnya," terangnya

Namun, yang menandatangani kuitansi di atas materai bernama Darpisah pada Juli 2012 lalu dengan jumlah nilai sebesar Rp 32 juta, dan akan dikembalikan pada Februari 2013.

"Waktu saya tanya, alasan si Ular, uang yang dikembalikan itu sekalian utang arisannya kepada saya. Makanya jumlah di kuitansi membengkak," terangnya

Namun sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut belum juga dibayar. Sehingga Acen merasa curiga dan menanyakan keabsahan surat tanah tersebut ke Camat Meral.

"Saya malah ditertawai pegawai Kecamatan, sebab surat Alas Hak tersebut palsu,"terangnya

Pihak Polsek Balai awalnya katanya lagi, telah memediasi. Tapi sampai saat ini, Mardiati alias Bu Hajjah Cs tidak menunjukkan iktikad baiknya. Sehingga, secara resmi Mardiati dilaporkan secara resmi dengan Nomor Laporan L.P-B/12/V/2013/KEPRI/RES TBK/SPK-SEK BALAI tertanggal 25 Mei 2013 dengan tuduhan tindak pidana penipuan.

"Tadi saya dihubungi Darpisah dan mengatakan bahwa 'saya bodoh' karena melapor ke Polsek Balai. Sebab, di sana Bu Hajjah punya beking provost berinisial B. Terus saya bilang, Jendralpun bekingnya kalau salah tetap saja salah di mata hukum," terangnya

Mendengar penjelasan seperti itu, Kapolsek Balai Kompol Saripudin Dalimunthe saat dihubungi berang. Bahkan Kapolsek menjamin Mardiati segera ditangkap. Sebab sudah banyak laporan yang masuk mengenai dirinya tentang tindak pidana penipuan yang dilakukannya.

"Memangnya siapa dia (Mardiati-red), dasar penipu. Kami akan segera memprosesnya, sebab sudah banyak korban yang melapor," tegasnya.

Editor: Dodo