Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek di Lingga Diringkus Polisi
Oleh : Juhari
Jum'at | 31-05-2013 | 17:16 WIB

LINGGA, batamtoday - Seorang kakek di Lingga berinisial Az (50), dibekuk aparat Polsek Daik karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Abu Jannar mengatakan penangkapan terhadap Az dilakukan beberapa saat setelah kejadian tersebut pada Kamis (30/5/2013).

"Korban kebejatan Az adalah Df, gadis kecil yang masih duduk di bangku SD," kata Jannar, Jumat (31/5/2013).

Peristiwa pencabulan itu diawali dengan Df tengah bermain bersama teman-temannya di dekat rumah milik pria bau tanah itu. Az  lantas memanggil Df dan meminta tolong untuk menghidupkan televisi.

Df lantas masuk ke dalam rumah, namun pintu rumah malah dikunci diam-diam oleh Az. Gadis kecil itu sempat menjawab kalau dirinya tak bisa menghidupkan televisi. Namun oleh Azyang sudah birahi tinggi, Df kemudian dibopong ke dalam kamar dan dicabuli.

Aksi bejat Az itu kemudian diadukan Df ke orang tuanya dan lalu dilaporkan ke polisi.

Kini Az meringkuk di sel tahanan Polsek Daik untuk menghadapi proses hukum selanjutnya.

Editor: Dodo