Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Forpek Minta Kapolda Hentikan Registrasi Mobil Seri X
Oleh : Andri Arianto
Selasa | 05-04-2011 | 13:29 WIB

Batam, batamtoday - Berbagai tudingan kepada pihak kepolisian daerah yang dianggap mempermainkan hukum terus meluas. Kali ini, Ketua LSM Forpek, Jamaluddin Sagala yang mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri, Brigjend Pol Raden Budi Winarso agar menghentikan aktifitas registrasi mobil seri "X" yang dinilai tidak berdasar.

Menurutnya dasar hukum registrasi tersebut tidak berdasar dan akan merugikan masyarakat. Setelah diragukan manajemen pemungutannya, kini muncul lagi dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak kepolisian.

"Kami lihat kok polisi terkesan cari duit," kata Jamal kepada batamtoday, Selasa 5 April 2011.

Yang terpenting, lanjut Jamal adalah pihak Kapolda sebaiknya menyelidiki dari mana datangnya mobil-mobil berseri "X" tersebut, lalu mengindentifikasi oknum aparat kepolisian yang diindikasi "turut bermain" dalam praktek pemasukan mobil rekondisi tersebut ke Batam sejak tahun 2005 setelah terbit pelarangan mobil rekondisi masuk Batam.

"Sudah jelas dilarang tapi bisa masuk, ini kan berarti ada konspirasi aparat," tukasnya ketus.

Mengingat dasar hukumnya hanya Telegram Rahasia (TR), Jamal menilai langkah Kapolda untuk meregistrasi mobil berseri "X" itu hanya akal-akalan bisnis aparat penegak hukum.

Pada berita sebelumnya, LSM Gerakan Rakyat (Gebrak) menegaskan hal yang sama dengan penekanan bahwa terdapat indikasi pemufakatan jahat antarsektoral dalam program registrasi mobil seri "X".

Uba Ingan Sigalingging menilai Polda Kepri telah mempermainkan hukum, karena TR merupakan produk hukum yang bersifat internal dalam institusi Polri. Dan, hal inilah, kata Uba, menjadi pijakan dasar bagi masyarakat untuk melakukan gugatan class action.

Lembaga yang mengatasnamakan kepentingan konsumen seperti YLKB, menurut Uba, sudah tidak saatnya lagi menampung aspirasi masyarakat namun bertindak melakukan gugatan class action soal registrasi ulang mobil rekondisi asal Singapura itu

"Tidak usah menunggu pengaduan, karena kegiatan registrasi ulang oleh Polda Kepri itu jelas-jelas tidak memiliki dasar hukum," kata dia.

Uba juga menyayangkan sikap 'diam' Gubernur Kepulauan Riau yang tidak menyikapi carut marut registrasi ulang ini, meski keresahan telah melanda hampir sebagian besar masyarakat pemilik mobil seri 'X'.

Menurut Uba, apabila Polda Kepri dan Gubernur Kepri tetap melanjutkan proses registrasi ulang, maka sama saja mengedepankan kekuasaan dalam menerapkan sebuah aturan. "Negara ini sudah tidak dipraktekkan lagi dengan menggunakan dasar hukum, namun lebih mengedepankan kekuasaan," tegas Uba.