Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 Saksi Masih Dikenakan Wajib Lapor

Polsek Batu Ampar Belum Sita Alat Bukti Penyulingan Gas Ilegal
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 31-05-2013 | 15:26 WIB
Penyulingan-gas-elpiji-di-batuampar1.jpg Honda-Batam
Sejumlah alat yang digunakan dalam penyulingan gas elpiji di Batuampar.

BATAM, batamtoday - Kepolisian Sektor (Polsek) Batuampar masih mendalami kasus penyulingan gas ilegal dari tabung 12 kilogram yang disubsidi pemerintah ke tabung 50 kilogram oleh CV Gentamana Surya, di Batu Merah.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Zaenal Arifin yang ditemui wartawan di Kantor DPRD Batam mengatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Disperindag Kota Batam untuk proses hukumnya. Kepolisian belum melakukan penyitaan barang bukti karena belum ada laporan polisi.

"Kita hanya mengamankan dengan membuat Police Line. Tapi belum dilakukan penyitaan karena belum ada laporan polisi," ujar Zaenal, Jumat (31/5/2013) siang.

Pihaknya, lanjut Zaenal terus mengembangkan kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Meminta data dari BPH Migas dan Disperindag Kota Batam untuk dijadikan alat bukti menjerat pelakunya.

"Kita terus koordinasi dengan BPH Migas dan Disperindag Kota Batam," katanya.

Sementara, saat ini Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yakni Hansulai selaku pemilik gudang, Henri sebagai supir lori dan agen gas tersebut. Namun belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti.

"Ketiganya kita kenakan wajib lapor dua kali seminggu. Pemilik gudang dan agen juga kita minta menyerahkan dokumen-dokumennya. untuk sementara ketiganya dikenakan Undang-Undang Migas Pasal 53 dengan ancaman hukumannya maksimal 3 tahun," terang Zaenal.

Editor: Dodo