Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Pungutan Rp75 Ribu Penggantian STNK Bercap

Erison : Itu Pungutan Liar
Oleh : Dodo
Selasa | 05-04-2011 | 13:27 WIB

Batam, batamtoday - Pungutan Rp75 ribu yang dibebankan kepada pemilik mobil seri 'X' kategori B yang ingin mengganti STNK bercap 'Tidak Bisa Dibalik Nama' dengan STNK tanpa cap merupakan pungutan liar.

"Itu jelas pungutan liar dan masyarakat harus menolaknya," kata Joe Erison, Direktur Barelang Institute kepada batamtoday, Selasa, 5 April 2011.

Erison mengatakan setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat harus disertai dengan dasar hukum yang jelas karena hasil pungutan itu nantinya juga akan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurutnya, masyarakat sudah tidak layak lagi dibebani dengan pungutan tersebut mengingat sebelumnya telah melakukan pembayaran secara resmi meski STNK pascaregistrasi itu tertera cap merah yang bertuliskan 'Tidak Bisa Dibalik Nama'.

"Jadi kalau kemudian polisi membuat kebijakan penghapusan cap itu, sudah tidak selayaknya masyarakat dipungut biaya, masak yang menganulir kebijakan mereka (polisi-red.) terus masyarakat yang diharuskan menanggungnya," ujar Erison ketus seraya menegaskan praktek pungli itu harus segera dihentikan.

Sebelumnya, dalam pemberitaan kemarin disebutkan banyaknya keluhan masyarakat pemilik mobil seri 'X' yang mempertanyakan adanya pungutan Rp75 ribu pada penggantian STNK bercap 'Tidak Bisa Dibalik Nama'.

Perwira Administrasi (Pamin) Ditlantas Polda Kepri, Iptu Sulam mengatakan dalam prosedur resmi pemilik kendaraan yang melakukan perubahan pada STNK bercap merah itu, tidak dipungut biaya sama sekali. Namun dia mengakui adanya pungutan Rp75 ribu yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.

"Memang ada pungutan dana sebesar Rp75 ribu bagi pemilik yang mau sukarela merubah STNK-nya yang baru," ujar Sulam kepada batamtoday, Senin kemarin.