Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Kepsek Cabul Masih Diteliti Kejari Batam
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 31-05-2013 | 12:08 WIB
herizon-kepsek-tersangka.jpg Honda-Batam
Herizon, mantan Kepala Sekolah SMP 28 yang tersangkut kasus asusila.

BATAM, batamtoday - Berkas perkara Herizon, mantan Kepala Sekolah SMP 28 yang tersangkut kasus asusila setelah mencabuli 14 siswanya, masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam.

"Berkas perkaranya sudah sampai, saat ini masih kita teliti," kata Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Jumat (31/5/2013).

Menurutnya, apabila nantinya berkas perkara Herizon dinilai masih ada yang kurang maka akan dikembalikan ke penyidik Kepolisian untuk melengkapinya.

"Kalau masih ada yang kurang, kita akan minta dilengkapi. Kalau sudah cukup langsung dilimpahkan," terang Armen.

Seperti diketahui, Herizon telah mencoreng dunia pendidikan di Batam. Sosok yang seharusnya memberikan ilmu dan memdidik malah melakukan pencabulan terhadap 14 orang muridnya.

Herizon dikenakan pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Dodo