Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Kejati dan Kejagung Selidiki 2 Pria yang Menemui Kajari

Penyelidikan Kasus Suap di Kejari Tanjungpinang Terus Berlanjut
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 31-05-2013 | 11:15 WIB
mobil-anak-buah-PT-Gandasari-1.jpg Honda-Batam
Mobil mewah Nissan X-Trail warna putih B 1702 WFQ yang dikendarai anak buah Andi Wibowo terparkis manis di parkiran gedung Kejari Tanjungpinang.

"Saat ini penyelidik sedang mencari dan menyelidiki mobil dan orang yang datang menemui Kepala Kejaksaan (Negeri Tanjungpinang) pada saat kejadian," Elvis Jhony SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dugaan penerimaan suap untuk memperberat hukuman terdakwa, yang diduga dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam kasus penggelapan dana yang dilakukan terdakwa Martono --mantan karyawan PT Gandasari ,Tim Jamwas Kejagung dan Aswas Kejati Kepri masih terus melakukan penyelidikan.

Selain melakukan penyelidikan di internal Kejari Tanjungpinang, tim jaksa pengawas juga menyelidiki 2 orang yang datang menemui Kajari Tanjungpinang Saidul Rasli, dengan menggunakan mobil mewah, pada Selasa (8/1/2013) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Elvis Jhony SH MH mengatakan, penyelidikan atas dugaan penerimaan suap dan pertemuan Kajari Tanjungpinang dengan orang suruhan PT Gandasari di Kejari Tanjungpinang itu, hingga saat ini masih terus berlanjut dengan melibatkan Tim Jaksa Pengawas (Jamwas) dari Kejaksaan Agung.

"Saat ini penyelidik sedang mencari dan menyelidiki mobil dan orang yang datang menemui Kepala Kejaksaan (Negeri Tanjungpinang) pada saat kejadian," ujar Elvis Jhony.

Sebelumnya, tambah Elvis, Tim Aswas Kejati Kepri sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan sejumlah jaksa yang menangani perkara tersebut, termasuk staf dan piket di Kejari Tanjungpinang, saat dua orang yang diduga suruhan bos PT Gandasari menemui Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Saidul Rasli.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kajari Tanjungpinang Saidul Rasli diduga menerima suap dari bos PT Gandasari, Andi Wibowo, melalui dua anak buahnya yang datang dan menemui Kajari Tanjungpinang pada saat jam kerja, sekitar pukul 14.30 Wib pada Selasa (8/1/2013) lalu. Kedua anak buah Andi Wibowo yang menemui Kajari Tanjungpinang Saidul Rasli saat itu, datang dengan menggunakan mobil mewah Nisan X-Trail warna putih nopol B 1702 WFQ, yang diduga merupakan milik PT Gandasari.

Kedatangan dua pria anak buah bos PT Ganda Sari itu sendiri, diduga untuk mengatur dan mengkonsilidasikan kasus penggelapan dana perusahaan PT Gandasari dalam jual beli BBM illegal, dengan terdakwa Murtono. Dua anak buah Andi Wibowo itu diduga kuat meminta pada Kepala Kejaksaan Negri Tanjungpinang, agar terdakwa Murtono dihukum berat.

Dari pantauan batamtoday di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang saat itu, mobil X-Trail B 1702 WFQ itu diparkiran di parkiran kantor kejaksaan, dan selanjutnya pria berperawakan kurus --diduga bernama Al, bersama seorang pria keturunan Tionghoa, keluar dari mobil dan tanpa melakukan pengisiaan buku tamu langsung bergegas masuk dan menaiki tangga depan ke lantai dua, untuk menghadap Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Staf Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang ditanya siapa tamu tersebut, mengatakan kalau keduanya merupakan tamu Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang langsung nyelonong naik ke lantai dua untuk masuk ke ruangan Kepala Kejaksaan negeri. "Dia langsung ke atas, tamu pak Kajari," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Saidul Rasli, yang dikonfirmasi dengan kunjungan dua pria yang merupakan pekerja PT Gandasari dan merupakan anak buah Andi Wibowo itu, membantah kalau dirinya ada ditemui keduanya.

"Nggak ada orang itu menemui saya," ujar Kajari Saidul Rasli bembantah.

Ketika batamtoday mengatakan, kalau kedua orang tersebut dengan jelas disaksikan datang dan masuk menuju ruangannya, karena kebetulan saat itu sejumlah wartawan sedang berada di kantor kejaksaan, Saidul Rasli tetap membantah kalau dirinya ada bertemu dengan dua anak buah Andi Wibowo itu.

"Saya belum ada jumpa, tanya saja sendiri kepada orangnya," ujar Saidul Rasli lagi.

Usai menemui Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, kedua anak buah Andi Wibowo itu juga terlihat di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, untuk bertemu dengan salah seorang hakim dengan menggunakan mobil yang sama. Sejumlah staf PN Tanjungpinang membenarkan, kalau kedua orang itu menemui salah seorang hakim di ruangannya.

Menanggapi adanya pertemuan anak buah PT Gandasari dengan Kajari Tanjungpinang dan hakim PN Tanjungpinang, kuasa hukum Murtono, Herman SH menduga kalau pertemuan tersebut berkaitan dengan kasus yang dihadapi kliennya.

"Kami menduga kalau pertemuan itu berkaitan dengan kasus yang dihadapi klien kami Murtono, karena kebetulan besok mau putusan, dan mungkin sudah disiapkan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, agar Murtono dihukum dua tahun penjara," ujar Herman saat itu.

Tuduhan yang dialamatkan pada Murtono, tambah Herman, jelas merupakan konspirasi dan merupakan kasus pesanan, untuk menjebloskan yang bersangkutan ke penjara. "Sebagai masyarakat kecil, kita mau bilang apa, dia punya duit, dan kita hanya berharap majelis hakim memiliki hati nurani," ujar Herman lagi.

Pengadilan Tinggi Pekanbaru Vonis Murtono 1 Tahun 3 Bulan

Sementara itu, terdakwa Murtono yang sebelumnya divonis 2 tahun 3 bulan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, yang diduga kuasa hukumnya merupakan pesanan tuntutan dan vonis dari Andi Wibowo kepada jaksa dan hakim, oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru hanya divonis 1 tahun 3 bulan. Vonis PT ini lebih ringan satu tahun dari putusan 'pesanan' yang dijatuhkan majelis hakim PN Tanjungpinang, T. Marbun SH MH.

Atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut, terdakwa Martono melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima.

Editor: Dodo