Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Upaya Pelarian dari Sel Tahanan, Herman Ancam Habisi Istri dan Tersangka Lain
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 31-05-2013 | 09:21 WIB
patar-gunawan-2.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, mengakui adanya upaya percobaan melarikan diri tahanan Polsek Tanjungpinang Timur, beberapa waktu lalu, dengan dibantu istri salah seorang terdakwa pencurian, Herman Sofiyan.

Upaya membantu pelarian tahanan, dilakukan istri Herman, Yd, dengan menyusupkan gergaji ke dalam sel tahanan --yang kemudian digunakan Herman Sofiyan menggergaji jeruji besi sel tahanan.

Dari penyampaian Patar Gunawan, tindakan Yd tersebut tidak diproses karena dilakukan di bawah ancaman suaminya, akan menghabisi jika tidak membawa apa yang dipesannya. Begitu juga tahanan lainnya, juga mendapat ancaman dari terdakwa Herman Sofian.

"Semuanya di bawah ancaman, akan dihabisi oleh terdakwa Herman," ujar Kapolres Tanjungpinang menjawab konfirmasi batamtoday, terkait tindak lanjut proses hukum yang dilakukan, Kamis (30/5/2013).

Sebelumnya, tambah Kapolres, penyidik Polsek Tanjungpinang Timur juga sudah melakukan pemeriksaan tambahan, baik pada tersangka Herman dan sejumlah tersangka lainnya. Termasuk Yd, istri Herman, yang mengakui membawa gergaji besi ke dalam sel, dan memberikanya pada Herman, karena dipaksa dan diancam akan dihabisi, jika tidak membawa apa yang dipesannya.

"Dan dari hasil keterangan Yd, ia dipaksa tersangka Herman untuk membawa gergaji, dan kalau tidak bawa akan dihabisi," ujar Patar Gunawan.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Patar Gunawan juga berharap, agar majelis hakim PN Tanjungpinang dapat memperberat hukuman kepada ketiga terdakwa, karena melakukan percobaan melarikan diri dari sel tahanan saat proses pentidikan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Herman Sofian dan 2 terdakwa pencurian di sejumlah TKP di Tanjungpinang nyaris melarikan diri dari sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur, saat kasusnya dalam proses penyidikan, dengan cara menggergaji jeruji sel tahanan, setelah sebelumnya memperoleh gergaji besi yang disusupkan isteri Herman Sofiyan ke dalam Sel.

Dari penuturan terdakwa Herman, Anto Wijaya serta Ahmad Muffid di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, saat ini Yd telah ditetapkan sebagai tersangka dalam permufakatan jahat membantu pelarian ketiganya dari sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur beberapa waktu lalu.

"Yang bawa gergaji memang isteri saya, karena dia nggak tega lihat saya di penjara," kata Herman.

Saat itu, lanjut Herman, dirinya bersama dengan tahanan lain berencana melarikan diri pada suatu malam, dengan menggergaji jeruji besi sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur. Namun naas, ketika Herman baru berhasil menggergaji dua jeruji besi sel tahanan, aksi mereka diketahui anggota Polsek Tanjungpinang Timur dan langsung menangkap dan mengamankan Yd.

"Saat saya menggergaji, agar tidak kedengaran, Anto Wijaya bersama tahanan yang lain pura-pura bising dengan bertepuk-tepuk tangan," kata Herman.

Editor: Dodo