Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Tahanan yang Hendak Kabur Jalani Persidangan dengan Tangan Terborgol
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 30-05-2013 | 18:34 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tiga pelaku pencurian dan percobaan melarikan diri dari sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur, masing-masing Herman Sofyan (26), Anton Wijaya (36) dan Ahmad Mufid (29) terpaksa diborgol sipir Kejaksaan Negeri Tanjungpinang saat hendak membawa ketiganya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (29/5/2013).

"Ketiga terdakwa terpaksa kita borgol saat mau sidang, karena takut akan melarikan diri sebagaimana yang dilakukannya di sel tahanan Polsek," kata salah seorang sipir Kejaksaan Neegri Tanjungpinang.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU Ristianti Andriyani SH, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 363 ayat 2, 4 dan 5 KUHP atas pencurian yang dilakukan di Kantor CV Sinar Putra Mandiri, di Jalan RE.Martadinata nomor 62 Km 6 Tanjungpinang.

"Pencurian yang dilakukan ketiga terdakwa dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB pada Rabu (30/1/2013) lalu, dengan membawa beras, laptop dan CPU komputer termasuk celengan dari kantor perusahaan," sebut Ristiyanti.

Dalam melakukan aksinya, tambah Santi, ketiga terdakwa sebelumnya berputar-putar Kota Tanjungpinang menggunakan mobil Toyota Avanza untuk mencari sasaran dan ketika berada di Jalan RE Martadinata, terdakwa Anton Wijaya mengatakan, "Coba ini yok" sambil menunjuk kantor CV Sinar Putra Mandiri.

Dengan berbagi tugas, ketiga tersangka langsung menyebar, dengan membawa tang dan kunci T untuk memasuki kantor perusahaan tersebut. Setelah berhasil masuk ke dalam kantor, masing-masing terdakwa langsung mengambil sejumlah barang dan memasukannya ke dalam karung untuk dibawa ke mobil.

"Selain melakukan pencuriaan di Km VI, ketiga terdakwa juga masih memiliki kasus lain, atas pencuriaan yang dilakukan pada sejumlah tempat di Tanjungpinang," ujar Santi lagi.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya hingga Ketua Majelis Hakim R Aji Suryo memeriksa sejumlah saksi termasuk korban Catur Riyanto sebagai pemilik kantor.

Sidang kembali akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda memeriksa sejumlah saksi lainnya.  

Editor: Dodo