Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembayaran Sisa Kontrak Eks Karyawan Subkon PT Saipem Semakin Tak Jelas
Oleh : Khoiruddin Nasution
Kamis | 30-05-2013 | 17:07 WIB
demo-saipem.jpg Honda-Batam
Demo buruh subkon PT Saipem beberapa waktu lalu.

KARIMUN, batamtoday - Sesuai perjanjian, sisa kontrak kerja yang semestinya dibayarkan PT Saipem kepada 200-an eks buruh PT Burliev Maritama Jaya (BMJ), PT DJ Korindo, PT Rajawali dan PT Tri Link pada Jum'at (31/5/2013) mendatang, semakin tidak jelas. Pasalnya, pihak PT Saipem menggunakan jasa kuasa hukum untuk mengingkari perjanjiannya tersebut.

Kabid Pengawasan Disnaker Karimun, Mujarab saat dihubungi batamtoday, Kamis (30/5/2013) menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin, mengantarkan persoalan ini kepada kedua belah pihak. Namun, jika persoalan itu belum juga tuntas, hal itu menurutnya di luar batas kewenangannya.

"Dua hari lalu, saya dan Kadis telah menemui manager PT Saipem. Saat itu, jawaban yang kami terima, mereka bersedia membayar sisa kontrak kerja para karyawan subconnya," katanya

Namun katanya lagi, manager PT Saipem, Mr David mengatakan telah menunjuk pengacara untuk menyelesaikan masalah ini. Sehingga Disnaker Karimun hanya berhubungan dengan pengacara tersebut nantinya.

"Saya sudah jelaskan kepada lawyer PT Saipem bahwa sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara PT Saipem dengan karyawan bahwa tanggal 31 Mei 2013 ini dilakukan pembayaran terhadap sisa kontrak kerja eks karyawan subconnya," terangnya

Hanya saja, kuasa hukum PT Saipem, Fiona SH, malah mengancam akan melaporkan kejadian aksi beberapa waktu lalu itu ke Bupati Karimun, Gubernur Kepri, Menteri Tenaga Kerja hingga Presiden. Sebab menurut Fiona, aksi demo yang dilakukan eks karyawan subcon PT Saipem telah mengganggu investasi di Kabupaten Karimun.

"Kami juga sudah sarankan agar masing-masing kuasa hukum kedua belah pihak, bertemu di kantor disnaker Karimun, namun sampai saat ini, belum juga hadir," katanya

Lebih jauh Mujarab mengatakan bahwa kuasa hukum eks karyawan subcon PT Saipem, Syahril SH telah berusaha ke PT Saipem kemarin. Namun, pihak perusahaan tidak membenarkan dirinya masuk ke lokasi kerja mereka.

Sehingga, jika sampai hari ini tidak juga mendapatkan jawaban yang pasti, maka hari Senin (2/6/2013) eks karyawan PT Saipem yang merasa dirugikan tadi, akan kembali melakukan unjuk rasa dalam jumlah yang lebih besar lagi.

"Saya sudah beritahukan rencana aksi tersebut ke Kasat Intel Polres Karimun. Dan beliau nantinya akan mempersiapkan segala sesuatunya," terangnya.

Sementara itu, koordinator Demo, Mayson Lumban Raja mengatakan, demo yang direncanakan Senin depan itu dengan cara melakukan konvoi mengelilingi Karimun.

"Langkah pertama yang akan kami lakukan adalah melaporkan pihak PT Saipem ke jalur pidana. Sebab, telah melakukan pembohongan yang disaksikan Kadisnaker Karimun dan Polres Karimun. Kemudian kami melakukan konvoi di jalanan," terangnya singkat

Editor: Dodo