Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 1 Tahun, Pegawai Dispenda Langsung Terima
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 30-05-2013 | 15:42 WIB

BATAM, batamtoday - Nurmansyah Hadi Putra alias Putra, PNS Dispenda Kepri yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan stempel pengesahan pajak STNK divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Batam pada Kamis (30/5/2013).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Jack Octavianus, Cahyono dan Budiman Sitorus saat pembacaan putusan menyatakan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu.

"Kami sependapat dengan JPU, terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Jack.

Adapun hal yang meringankan terdakwa karena berterus terang dan belum pernah dihukum sebelumnya. "Memutuskan terdakwa di hukum penjara selama setahun dikurangi masa tahanan," kata Jack.

Selepas pembacaan putusan, terdakwa yang wajahnya terlihat lemas langsung menyatakan menerima dan menandatangani akta menerima putusan.

Diberitakan sebelumnya, Kamis (23/5/2013), Nurmansyah Hadi Putra alias Putra PNS Dispenda Kepri yang bertugas di Samsat bagian pelayanan bagian penetapan kendaraan baru dan mutasi penjara dituntut hukuman selama 1 tahun 6 bulan karena melakukan tindak pidana pemalsuan stempel dan paraf STNK.

Editor: Dodo