Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Gugatan Pengusaha Gelper, Jacobus Plintat-plintut
Oleh : Hadli
Kamis | 30-05-2013 | 08:19 WIB
Gelper-batam-1.jpg Honda-Batam
Salah satu arena Gelper dalam kondisi disegel.

BATAM, batamtoday - Ancaman sejumlah pengusaha Gelper di Batam, yang akan menggugat Pemko Batam dan Polda Kepri terkait tidak adanya kepastian hukum atas usaha mereka, hingga saat ini belum terdaftar di Pengadilan Negeri Batam. Bahkan, ancaman praperadilan tersebut terkesan hanya gertak sambal belaka.

Sebelumnya, sebagaimana disampaikan Jacobus Silaban --yang menyatakan diri sebagai kuasa hukum pengusaha Gelper di Batam, sebanyak 30 pengusaha Gelper siap melayangkan gugatan terhadap instansi pemberi izin usaha tersebut.

"Kami menuntut adanya kepastian hukum dari Pemko Batam dan Polda Kepri. Sebab tanpa adanya alasan yang mendasar, usaha klien kami ditutup, padahal sudah menjalankan usaha sesuai aturan yang berlaku," kata Jocubus kepada batamtoday, Jumat (19/4/2013) lalu.

Anehnya, Jakobus yang menghubungi wartawan pada Rabu (29/5/2013) kemarin, malah terkesan menyalahkan pengusaha dalam upaya gugatan tersebut. Dia juga mengaku menyarankan para pengusaha Gelper untuk bergandengan tangan dengan instansi yang menerbitkan izin Gelper, Dinas Pariwisata Kota Batam dalam hal ini.

"Langkah beberapa pengusaha sebenarnya sudah salah. Seharusnya antara sesama pengusaha harus saling bergandengan dengan instansi pemberi izin. Selaku kuasa hukum dari beberapa pengusaha gelper, saya diundang dalam pertemuan di Hotel Formasa beberapa waktu lalu. Pengusaha yang mengundang dan menggagas upaya akan mempraperadilkan Disparbud adalah Joni Fakun," ujar Yakobus Silaban kepada wartawan.

Selaku kuasa hukam beberapa pengusaha Gelper, tambahnya, dalam pertemuan tersebut dirinya hanya menyusun konsep upaya praperadilan yang akan didaftarkan ke PN Batam. Dan mengingat keinginan beberapa pengusaha yang masih menginginkan Gelper tetap beroperasi di Batam, ia menyarankan agar bisa tetap bergandengan tangan dengan instansi terkait.

"Saran saya saat itu ke beberapa pengusaha Gelper agar tetap kompak, dan membuat suatu organisasi atau suatu wadah yang bisa menjembatani dengan intansi terkait. Kalau semua pengusaha itu kompak, tentu situasinya akan kondusif," ujar Jacobus lagi menirukan sarannya kepada para pengusaha Gelper.

Namun, ia juga menyebut tidak semuanya kebijakan intansi terkait itu menguntungkan pengusaha. "Seharusnya, Dinas Pariwisata selaku yang pemberi izin Gelper juga tidak bisa lepas tangan begitu saja seperti saat ini," ungkapnya.

Terjadinya permasalahan di lapangan, Jacobus menambahkan, Dinas Pariwisata tidak boleh buang badan begitu saja. Jika ada praktek yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, pihak Kepolisian dan Satpol PP bisa melakukan tindakan.

Namun, dalam prakteknya, satu pelanggaran yang dilakukan salah satu pengusaha langsung dipukul ratakan. Bahkan, beberapa pengusaha yang mengantongi izin juga ikut imbasnya.

"Yang terjadi saat ini, dalam permasalahan izin Gelper di Batam, sebenarnya Dinas Pariwisata yang tidak komitmen. Ketika ada permasalahan, langsung buang badan. Sementara itu, sesama pengusaha Gelper juga tidak kompak. Seperti yang terjadi sekarang ini, saling menjatuhkan. Jika bergandengan tangan, tentunya tidak ada masalah yang tidak bisa diseleseikan," kata Yakobus.

Sebelumnya, Jacobus juga mengkalim sebanyak 1.200 orang kehilangan pekerjaan akibat ditutupnya usaha Gelper di Batam. Tidak itu saja, tak ada lagi PAD yang didapat Pemko Batam dari sektor pariwisata.

"Bayangkan, akibat ketidakpastian hukum ini berapa banyak karyawan yang menganggur. Tak kalah penting, PAD Kota Batam sebesar 6 miliar per bulan juga tak bisa masuk ke kas daerah karena Gelper ditutup," ujarnya Jumat (19/4/2013) lalu.

Editor: Dodo