Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Registrasi Ulang Mobil Seri 'X'

Penghapusan Cap 'Tidak Boleh Dibalik Nama' Dikenakan Biaya
Oleh : Ali
Senin | 04-04-2011 | 17:15 WIB

Batam, batamtoday - Perubahan baru kebijakan yang diambil Polda Kepri tentang registrasi ulang mobil berseri 'X' yang masuk kategori 'B' bercap mareh di STNK 'Tidak Bisa Dibalik Nama', dimanfaatkan Samsat Kepri untuk memunguti biaya sebesar Rp75 ribu kepada pemilik kendaraan yang mau melakukan perubahan pada STNK-nya.

"Memang ada pungutan dana sebesar Rp75 ribu bagi pemilk yang mau sukarela merubah STNK-nya yang baru," ujar Iptu Sulam Perwira Administrasi (Pamin) Ditlantas Polda Kepri kepada batamtoday, Senin 4 April 2011.

Sulam menambahkan, dalam prosedur resmi, kepada pemilk kendaraan yang melakukan perubahan pada STNK bercam merah itu, tidak dipungut biaya sama sekali, lanjutnya setelah Cap merah itu dihapus oleh petugas Admin Samsat, untuk menandakan hanya diberikan paraf, tetapi bila pemilk mobil yang menginginkan STNK-nya yang baru lebih bagus, uang sebesar itu diberikan sebagai tanda sukarela saja.

Sementara itu, Rismayanti, seorang ibu rumah tangga terkejut karena melakukan perubahan, padahal STNK miliknya baru selesai pada 28 Maret lalu dan dilakukan perubahan sesuai pengumuman di media yang dibacanya.

"Waktu pertama kali saya daftar ulang mobil saya, Saya sudah bayar Rp225 ribu, tapi  ketika saya rubah lagi, eh saya malah diminta uang lagi  sama petugas sebesar Rp75 ribu, sebenarnya untuk apa ya uang ini?," uajar wanita setengah baya ini bertanya.

Dikeluhkannya juga, pendaftaran ulang yang di Kantor Samsat ini bertele-tele, akibatnya pemilk mobil yang melakukan perubahan STNK bercap merah ini harus ikut mengantri dengan pemilk kendaraan 'X' ang baru melakukan registrasi ulang.

"Harusnya ada petugas khusus untuk kami yang melakukan perubahan status STNK, sehingga kami tidak mengantri dari pagi hingga siang," kesalnya.