Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Istaka Kembalikan Kelebihan Dana Proyek

Kejari Tanjungpinang Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Gugus
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 29-05-2013 | 12:40 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Penyelesaian kasus koupsi dengan cara pengembalian dana untuk menghilangkan unsur melawan hukum, dipraktekan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam kasus dugaan korupsi dana proyek multi years pembangunan Jembatan Gugus Seitimun Tanjungpinang.

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, secara resmi menyatakan, Penghentiaan (SP3) penyelidikan dugaan korupsi kelebihaan pembayaran Rp5,8 miliar dana proyek multi years pembangunan Jembatan Gugus Sei Timun Tanjungpinang,Karena pihak Kontraktor PT Istaka Karya, telah mengembalikan kelebihan dana pembayaran yang diterima dari nilai progress pelaksanaan proyek yang dilaksanakan dari 2009-2012.

Hal itu dikatakan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Siswanto pada batamtoday, Rabu (29/5/2013). Dari Proses Penyelidikan (Lid) yang dilakukan Kejari Tanjungpinang, awalnya pihak kontraktor telah mengembalikan Jaminan Pekerjaan pencairan dana Rp1,8 miliar lebih ke Kas Daerah Kota Tanjungpinang pada 3 Februari 2013 lalu.

"Selanjutnya dengan klaim asuransi pekerjaan PT Istaka Karya ke PT Asuransi Jasa Raharja Putra sebagai Penjamin Pelaksanaan Proyek, juga telah mencairkan dan membayarkan sisa kelebihan pembayaran yang diterima kontraktor sebelumnya dengan menyetorkan Rp3,8 miliar lebih dana klaim asuransi yang disetorkan ke Kas Daerah Kota Tanjungpinang pada 5 Mei 2013 lalu," ujarnya.

Penyetoran sisa lebih Pembayaran Proyek, kata Siswanto, dilakukan PT Asuransi Jasa Raharja Putra, dibuktikan dengan resi bukti penyetoran dana ke rekening Kas Daerah Kota Tanjungpinang Nomor: 1030201850 di Bank Riau Kepri.

"Jadi dengan adanya pengembalian dana kelebihan pembayaran proyek yang diterima kontraktor PT Istaka Karya ini, maka Surat Perintah (SP) Penyelidikan atas dugaan korupsi ini kita hentikan atau (SP3) per 13 Mei 201 lalu," ungkap Siswanto lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, kurang lebih selama 5 bulan lalu melakukan penyelidikan dan pulbaket atas dugaan korupsi sisa lebih pembayaran pencairan dana Proyek Jembatan Gugus Sei Timun Tanjungpinang yang saat itu dikerjakan oleh PT Istaka Karya.

Dari Rp29 miliar nilai kontrak pembangunan jembatan tersebut, pencairan dana melebihi progress pelaksanaan, sebelum akhirnya kontrak kerja diputus, dan menyatakan perusahaan didenda dan mengembalikan dana kelebihan proyek yang sebelumnya diterima sebesar Rp5,8 miliar lebih.

Editor: Dodo