Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pakai Jasa Calo Untuk Melirik Pemilik Kendaraan Seri 'X'

Oknum Polisi di Samsat Diduga Lakukan Pungutan Liar
Oleh : Ali
Senin | 04-04-2011 | 16:04 WIB

Batam, batamtoday - Oknum polisi yang bertugas di Kantor Samsat Kepri diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah pemilk mobil seri "X" bermasalah yang melakukan registrasi ulang kendaraannya di gedung Samsat Kepulauan Riau (Kepri) Graha Kepri, Batam Center. Praktek illegal yang terkordinir dengan rapi ini diduga dilakukan bersama masyarakat sipil (calo) yang kesehariannya beroperasi di lingkungan gedung megah ini.

"Pungli yang dilakukan oknum petugas Samsat ini bekerjasama dengan calo, target mereka pemilik mobil mewah yang bermasalah dengan nomor kendaraannya," ujar sumber batamtoday di Samsat Kepri yang dirahasiakan namanya, Senin 4 April 2011.

Sumber ini juga mengatakan, agar mempercepat proses registrasi ulang tanpa perlu antri yang panjang, para calo bekerjasama dengan oknum petugas Samsat mematok tarif registrasi ulang mobil 'X' ilegal secara bervariasi, mulai dari Rp2 juta-Rp3 juta per dokumen.

"Tentunya berkas-berkas yang dibawa oleh calo ini jadi prioritas utama petugas Samsat. Saat ratusan pemilik mobil seri 'X' mengikuti antrian yang panjang, si calo juga malah tidak perlu ikut antri, calo itu cukup menyerahkan formulir registrasi ulang dan cek fisik di belakang pintu, pokoknya tinggal beres saja," tukasnya.

Sementara itu, Kasi BPKB Ditlantas Polda Kepri, Kompol Hilman Widjaja saat dikonfirmasi wartawan tak menampik praktek percaloan saat registrasi ulang itu.

"Berbicara calo  memang sudah ada sejak dulu, terserah masyarakatnya. Sekarang kalau dipatok harga yang besar dari calo jangan salahkan kami, karena pemilk sendiri yang menginginkan melalui jalur calo, tetapi bila kedapatan ada anggota yang ikut terlibat percaloan, akan kami tindak tegas," tegasnya.

Pengamatan batamtoday sejak diberlakukannya registrasi ulang kendaraan rekondisi asal Singapura ini  tidak satupun kelihatan kendaraan mewah yang diregistrasi langsung oleh pemiliknya di Samsat Kepri.

Padahal, registasi ulang yang dilakukan Samsat Kepri ini sesuai dengan instruksi Mabes Polri melalui STR/103/II /2010. Terdapat sekitar 42.161 unit kendaraan yang terdata di Samsat Kepri, dan data yang diperoleh Samsat melalui Bea dan Cukai hanya sebanyak 19.496 unit. Artinya ada sebanyak 23.120 kendaraan yang tidak jelas dokumennya.

Registasi ulang yang dilakukan Samsat ini dikarenakan maraknya mobil bernomor polisi seri X di Batam tahun pembuatan di atas 2004 disulap menjadi tahun pembuatan di bawah 2003 untuk menghindari PPnBM. Selain itu masalah lain akibat munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perindustrian.