Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Singapura Penjarakan Pelaku Kawin Kontrak
Oleh : Dodo
Senin | 27-05-2013 | 12:31 WIB

SINGAPURA - Pemerintah Singapura mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kasus kawin kontrak. Pasangan suami istri palsu, Theong Peng Nyuk dan Tran Thi Kim Phuong, masing-masing dijatuhi vonis hukuman penjara selama enam bulan. Mereka berdua dinyatakan bersalah melakukan kawin kontrak yang melanggar hukum Singapura.

Channel News Asia melaporkan, Tran yang berasal dari Vietnam ini menikahi Theong awal tahun ini di Singapura. Tujuan utama kawin kontrak ini adalah untuk menolong Tran mendapatkan izin tinggal di negara tersebut.

Sesuai aturan di Singapura, seorang perempuan warga negara asing dapat memohon izin tinggal ke otoritas Imigrasi jika menikahi pria lokal.

Tran benar-benar sangat ingin tinggal di Singapura hingga harus menempuh cara nekat ini.

Sebagai pasangan "suami istri", Theong dan Tran tidak pernah tinggal serumah, apalagi berlaku layaknya suami istri. Mereka hanya akan bertemu di kantor Imigrasi jika Tran perlu memperpanjang izin tinggalnya.

Tentu saja, Theong tidak melakukan ini dengan gratis. Sebagai imbalan, dia mendapat bayaran 5.300 dollar Singapura (sekitar Rp 42 juta) untuk setiap izin tinggal yang diperoleh Tran.

Namun, tanpa disadari, otoritas Imigrasi menaruh kecurigaan. Dua bulan setelah pernikahan, mereka dibekuk oleh aparat berwajib.

Kawin kontrak melanggar hukum Imigrasi Singapura karena dianggap memberikan informasi palsu untuk mendapatkan fasilitas imigrasi.

Awal tahun ini, Pemerintah Singapura memperkenalkan pasal baru yang dapat menjerat agen yang memfasilitasi proses kawin kontrak.

Tran dan Theong merupakan pasangan pertama yang dijerat dengan pasal kawin kontrak ini.

Sumber: kompas.com