Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelecehan Seksual 14 Siswi SMP 28

Penyidik Limpahkan Berkas Herizon ke Kejaksaan Batam
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 27-05-2013 | 12:28 WIB
herizon-kepsek.jpg Honda-Batam
Herizon.

BATAM, batamtoday - Proses penyidikan Herizon tersangka pelecehan seksual terhadap 14 siswi SMP 28 terus berlanjut dengan pelimpahan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Batam.

"Berkas tersangka Herizon sudah kita limpahkan ke kejaksaan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, Aiptu Puji Hastuti kepada wartawan, Senin (27/5/2013).

Berkas pemeriksaan tersangka Herizon, lanjut Puji, sudah dilimpahkan pihaknya pekan lalu dan masih menunggu pemeriksaan berkas dari jaksa.

"Pekan lalu sudah kita kirim berkasnya, sekarang masih menunggu pemeriksaan berkas-berkas dari jaksa," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah menerima surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) dari penyidik Kepolisian perkara pencabulan yang dilakukan oleh Herizon, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 28 Batam.

Rusmawar Dewi, Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidana Umum Kejari Batam, mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP atas nama tersangka Herizon pada Kamis (2/4/2013) kemarin. "SPDP kita terima kemarin. JPU yang ditunjuk itu Ratih dan Syafei," kata Dewi, Jumat (3/5/2013).

Dijelaskannya, setelah SPDP masuk, maka pihaknya menunggu berkas dari penyidik kepolisian. Kejari akan mempertanyakan ke penyidik bila berkas perkaranya tidak dikirim.

"Setelah SPDP, kita menunggu berkas. Kalau berkas belum masuk juga, baru Jaksa wajib mempertanyakan," ujarnya.

Sementara itu, Abdul Kadir, kuasa hukum Herizon tersangka pelecehan seksual 14 siswi SMP Negeri 28 Batam mendesak polisi segera melimpahkan kasus kliennya ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Kami berharap proses penyidikan cepat selesai dan segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Abdul Kadir kepada wartawan, Rabu (1/4/2013).

Editor: Dodo