Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelar Sidang Pagi, Hakim Tanjungpinang Jatuhkan Vonis Ringan untuk Terdakwa Narkotika
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 22-05-2013 | 17:42 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tak biasanya Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar persidangan di pagi hari. Namun itulah yang terjadi pada Rabu (22/5/2013) pagi tadi, dimana Hakim dan Jaksa akhirnya menjatuhkan putusan ringan terhadap 3 terdakwa kasus narkotika yakni Susanto alias Andi (29), Irwan Alias Aping (35) dan Aliang (36).

Sidang yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB, dengan majelis Hakim Jarihat Simarmata SH, Raden Aji Suryo SH dan Iwan Irwan SH ini, hanya mmvonis ketiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun untuk Susanto dan Irwan. Sedangkan Aliang hanya dihukum 10 bulan penjara, ditambah hukuman denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan pada masing-masing terdakwa.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ristiyanti Andriani atas ketiga terdakwa, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kuruangan atas dakwaan primer melanggar pasal 62 UU nomor 5 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Tuntutan JPU ini sendiri, kembali sangat super lebih ringan dibandingkan dengan ancaman hukuman dalam pasal tersebut yang dikatakan, "Barangsiapa yang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".   

Ristiyanti yang dikonfrimasi dengan ringannya tuntutan yang diajukan kepada ketiganya, mengaku 'kasihan' karena satu dari terdakwa merupakan orang yang mengalami ketergantungan obat.

"Tuntutan-nya sama semua, 1 tahun dan 6 bulan. Kami kasihan karena terdakwa itu ada yang ketergantungan obat," ujar Santi pada batamtoday saat dikonfrimasi.

Rencana tuntutan sendiri, dikatakan Ristiyanti, diajukan dan disetujui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Saidul Rasli Nasution.

Atas putusan ringan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU ketika dikonfrimasi enggan menyatakan sikapnya. 

Editor: Dodo