Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekerjakan WNI Sebagai PSK di Singapura, Linda Dijerat UU Trafficking
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 22-05-2013 | 16:00 WIB
human trafficking.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAM, batamtoday - Linda alias Cece (45) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (22/5/2013) karena telah melakukan tindak pidana trafficking (perdagangan manusia) ke Singapura yang dijadikan sebagai pelacur.

Dipersidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Chadafi bahwa pada bulan puasa tahun 2012 korban Dwi Paramita Ayu Ningsih alias Dwi Fortuna (18) diberitahu oleh saksi Citra dan Ria bahwa terdakwa bisa memasukkan tenaga kerja ke Singapura.

Mendapat kabar tersebut, korban bersama dengan Reval salaku perantara langsung menemui terdakwa di Hotel Pelita. Akhirnya terdakwa menyanggupi permintaan korban untuk dikirim ke Singapura tanpa biaya pengurusan dokumen.

"Biaya untuk ke Singapura ditanggung semua oleh terdakwa," ujar Chadafi.

Akan tetapi korban dipekerjakan di negara tetangga tersebut sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Adapun perjanjiannya bahwa korban bekerja di lorong 12 Geylang dengan cara berdiri di pinggir jalan. Kerja mulai pagi pukul 09.00 sampai 18.30 waktu Singapura dan malam mulai pukul 22.00 sampai 02.00 waktu Singapura.

"Sekali booking short time selama 30 menit sebesar 30 dollar Singapura namun dipotong 10 dollar untuk biaya keberangkatan korban. Dalam tempo 10 hari, korban sudah melayani 72 pelanggan," kata Chadafi.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 4 UU RI No.2 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Membawa warga negara Indonesia ke luar negeri dengan maksud untuk diekploitasi keluar wilayah negara Republik Indonesia," ungkapnya.

Selepas itu, majelis hakim Jack Octavianus, Neni dan Thomas Tarigan menunda persidangan selama sepekan dengan agenda putusan sela.

Editor: Dodo