Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Kencing Minyak MT Serena II

ABK MT Cahaya Baru Pertanyakan 3 Tersangka yang Tiba-tiba Menghilang
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 22-05-2013 | 12:11 WIB
pn_batam.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Fakta persidangan kasus penyelundupan BBM milik Pertamina dari kapal MT Serena II ke kapal MT Cahaya Baru, bahwa tiga tersangka yang merupakan pemilik dan nakhoda KM Cahaya tiba-tiba hilang dan dinyatakan sebagai DPO.

Fakta itu terungkap ketika ketiga terdakwa dari MT Cahaya Baru, yakni Giman bin Fai dan dua rekannya diperiksa sebagai saksi mahkota. Dari pengakuan ketiganya, pada saat melansir BBM tersebut ada 6 orang krew yakni Abak selaku pemilik kapal, Aab selaku perantara dan satu orang nakhoda yang tidak diketahui namanya.

"Waktu itu kami ada 6 orang yang ditangkap sama Bea Cuka di bawah pengawalan ketat dengan senjata lengkap. Gak tau, besoknya tiba-tiba kami tinggal bertiga yang sampai ke persidangan," kata Giman dalam persidangan di PN Batam, Selasa (21/5/2013).

Giman dan rekannya juga mengaku tidak tahu menahu bahwa mereka dipekerjakan oleh Abak untuk melansir BBM. Mereka ditawari kerja dengan gaji Rp 2 juta. "Kami cuma diperintah dan tak tahu apa-apa," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan terdakwa Baginda Gultom dan dua rekannya yang merupakan ABK MT Serena, bahwa saat penangkapan mereka ada 9 orang. Namun keesokan harinya 3 orang menghilang.

Kita keberatan karena ada tiga orang lagi yang tidak jadi tersangka. Tak mungkin bisa kabur karena di bawah pengawalan ketat petugas," ujarnya di persidangan yang dipimpin majelis hakim Jack Octavianus, Merrywati dan Thomas Tarigan dengan JPU Wahyu Susanto dan Nur Soliqhin.

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Batam pada 29 Januari lalu. aksi penyelundupan BBM dari kapal MT Serena II  diamankan setelah memindahkan 30 ton solar bersubsidi ke kapal MT Cahaya Baru. Kapal tersebut berangkat dari Pulau Sambu menuju Depot Pontianak.

Editor: Dodo