Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasien SKTM Tak Boleh Dimintai Uang
Oleh : Gokli
Rabu | 22-05-2013 | 09:49 WIB
kadinkes_chandra_rizal.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, drg Candra Rizal.

BATAM, batamtoday - Puskesmas maupun rumah sakit yang melayani pasien SKTM tidak diperbolehkan memintai uang perobatan. Sebab, anggaran untuk pelayanan SKTM maupun Jamkesda sudah disediakan sebesar Rp 16 miliar.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, drg Candra Rizal, mengatakan dana perobatan pasien SKTM sampai dengan sembuh ditanggung oleh Pemerintah. Anggaran Rp16 miliar yang sudah tersedia di tahun 2013 dapat diklaim oleh pihak rumah sakit yang telah memberikan pengobatan terhadap pasien SKTM.

"Tak bisa dimintai uang, pasien SKTM itu sudah ditanggung oleh Pemerintah," kata dia, kemarin.

Candra mengatakan kesadaran masyarakat diharapkan supaya tidak menyalahgunakan SKTM. Sebab, SKTM tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu. Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut diurus melalui RT/RW dan kelurahan.

Tidak disalahgunakannya SKTM, lanjut Candra, masyarakat miskin akan terbantu dalam biaya pengobatan. Bahkan, pemerintah melalui anggaran yang ada akan menanggung sampai pengobatan selesai atau sembuh.

"Kalau sudah punya SKTM jangan langsung ojok-ojokan masuk rumah sakit. Harus diperiksakan dulu ke Puskesmas, kalau perlu kan bisa dirujuk ke rumah sakit yang melayani SKTM di Batam, maupun di rumah sakit di Jakarta," terangnya.

Disinggung masalah pagu atau batasan dana pengobatan yang bisa diklaim oleh pasien SKTM, Candra mengaku tidak ada batasan yang ditentukan. Bahkan, biaya operasi yang cukup besar pun dapat ditanggung asal benar-benar masyarakat miskin.

"Berapa aja bisa, yang penting tepat sasaran. Yang masalah sekarang ini banyak yang mengaku miskin ketika sudah sakit. Hal seperti inilah yang perlu kami verifikasi mengenai kebenaran SKTM tersebut," tutup dia.

Editor: Dodo