Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi di KPU Batam

Hendriyanto Dijerat Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 21-05-2013 | 18:20 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ketua KPU Kota Batam non aktif, Hendriyanto dijerat dengan pasal berlapis dalam persidangan perdana kasus korupsi dana hibah dari Pemko Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (21/5/2013).

Jaksa Penuntut Umum, Nunik Tryana bersama Pofrizal dari Kejaksaan Negeri Batam mendakwa Hendriyanto dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai perubahaan dari UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer.

Selain itu, Hendriyanto juga dijerat dengan dakwaan Subsider melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana perubahan dari UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan pasal 64 KUHP.

Dalam dakwaannya, Pofrizal juga menyatakan ada 14 item kegiatan KPU Batam yang dilakukan Sekretaris Sarifuddin Hasibuan dan Bendahara Dedi Saputra tidak sesuai dengan mekanisme pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatakan kerugiaan negara hingga mencapai Rp1,7 miliar lebih.

Terjadinya kerugian negara dari sejumlah kegiatan yang sarat dengan manipulasi dan mark-up ini dinyatakan merupakan kelalaian dan tangung jawab Hendriyanto sebagai Ketua KPU sekaligus sebagai Pengguna Anggaran, sesuai dengan Permendagri nonor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 59 tahun 2007 tentang sistim pengelolaan keuangan daerah.

"Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan UU nomor 41 tentang perbendaharaan negara, Permendagri nomor 44 dan 47 tentang ketentuaan dan tata kelola pertanggungjawaban dana hibah oleh KPU," ujarnya.  

Atas dakwaan tersebut, Hendriyanto bersama kuasa hukum-nya Bastari Majid SH, menyatakan tidak keberatan serta tidak melakukan eksespsi atas dakwaan JPU, dan meinta majelis hakim untuk langsung melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi dalam perkara yang didakwakan.

"Atas tidak adanya eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukum diminta pada Jaksa Penuntut Umum, agar dapat menghadirkan sejumlah saksi pada sidang mendatang guna dilakukan pemeriksan," ujar Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata SH.

Editor: Dodo