Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Surat Penetapan Tersangka Jhonny Allen Beredar di DPR
Oleh : si
Selasa | 21-05-2013 | 16:17 WIB
jhonny_allen1.jpg Honda-Batam

Jhonny Allen Marbun

JAKARTA, batamtoday - Partai Demokrat kembali digoyang isu tak sedap, kali ini beredar surat penetapan tersangka atas nama Wakil Ketua Umum (Waketum) Demokrat, Jhonny Allen Marbun di kalangan wartawan dengan kop surat dari Polda Metro Jaya.


Dalam surat bernomor LP/225/I/2012PMJ tersebut, Jhonny ditulis melanggar Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan. Jika mengacu pada pasal itu, maka Jhonny terancam hukuman penjara empat tahun.

Dalam surat itu, ditulis penetapan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan tanggal 7 Mei 2013  dan ditandatangani oleh AKBP Daniel Bolly H Tifaona SIK, MSi selaku penyidik Kamneg Direskrim Umum Polda Metro Jaya.

Dokumen yang beredar di kalangan wartawan ini mengungkapkan status hukum Jhonny. Dokumen itu diduga bersumber dari Polda Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan nomor surat: B/253/V/2013/Ditreskrum. 

Surat yang ditujukan kepada Salestinus A. Ola ini merupakan tindaklanjut dari laporannya kepada Polda Metro Jaya tentang dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan yang dilakukan Jhonny.

Disebutkan dalam surat itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yakni Salestinus A. Ola, Andar M Situmorang, Pardamean Hutapea, Mastuti, Herni Dwiyanti, Retno Santi Prasetyati, dan Siti Narwiyah.

Di bagian lain surat itu ditegaskan tentang rencana pemanggilan terhadap Jhonny Allen Marbun dalam statusnya sebagai tersangka. "Rencana tindak lanjut proses pemanggilan terhadap Drh. Jhonny Allen Marbun Anggota DPR RI guna didengar keterangannya sebagai tersangka" demikian bunyi surat yang diteken AKBP Daniel Polly H Tifaona itu.

Menanggapi Hal itu, Jhonny Allen Marbun mengaku belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan tanah. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini Jhonny berencana menuntut balik Salestinus A. Ola, sang pelapor.

Menurut Jhonny, Timo Selestinus A Ola adalah mantan ajudannya yang telah bekerja selama lima tahun. Jhonny menceritakan pernah menugaskan Timo untuk membebaskan sejumlah lahan tanah. Tapi pada kenyatannya, Timo dan istrinya membuat surat tanah atas nama dirinya. "Kejadian itu 2007-2008," kata Jhonny di Jakarta, Selasa (21/5/2013).

Jhonny menuding ada motif pemerasan dalam kasus penggelapan tanah. Sebab, Timo sempat memeras Jhonny dengan meminta miliaran Rupiah terkait tanah. Ketika itu, Jhonny sempat menanyakan lokasi tanah. "Dia datang ke rumah minta duit saya nggak kasih,"jelas Jhonny.

Belakangan, Jhonny baru mengetahui justru Timo dan istrinya membuat surat tanah atas nama mereka. Jhonny juga tidak tahu mengapa Polda Metro Jaya baru memproses laporan Timo sekarang.

"Tanya Poldanya saja. Tanya ada nggak dia membuktikan tanah itu untuk siapa. Ada ngggak dia mengeluarkan satu Rupiah untuk notaris." keluh Jhonny.

Jhonny pun meminta tuduhan penggelapan tanah dibuktikan dengan pembuktian terbalik. Ia pun berniat melaporkan Timo bila sudah memiliki cukup bukti.

"Saya minta pertanggungjawaban notaris. Notaris (Retno Santi Prasetyati dan Mastuti Betta) ini dibikin atas permintaan dia. Notaris ini membuat laporan ke polisi, kok ini yang ditindaklanjuti. Boleh secara hukumnya, tetapi materialnya bagaimana," ucap anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

Adapun bunyi pasal 372 KUHAP yang disangkakan kepada Jhonny Allen Marbun adalah : 

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp900.
 
Editor : Surya