Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

6 Hari Aksi, Belum Ada Kepastian Status Buruh PT Rock Internasional Tobacco
Oleh : Ali
Selasa | 14-05-2013 | 12:02 WIB
buruh-rock-tobacco-mogok.jpg Honda-Batam
Nurdaini saat memasak di tenda. Aksi mogok buruh PT Rock Internasional Tobacco masih berlanjut hingga hari ini.

BATAM, batamtoday - Nurdaini, satu dari puluhan buruh PT Rock Internasional Tobacco, yang sedang melanjutkan aksi unjuk rasa menuntut status pekerja kontak diangkat menjadi karyawan tetap, sedang asik mengulek cabai di bawah tenda di halaman perusahaan yang berada di Kawasan Industri Centra Buana Park III, Batam Center, Kota Batam.

Sudah enam hari, atau tepatnya pada Kamis (9/5/2013) lalu sekitar 60 orang karyawan  perusahaan yang produksi rokok ini menggelar aksi mogok dengan mendirikan tenda ala kadarnya. Namun lengkap dengan peralatan masak-memasak yang dihiasi jemuran pakaian luar dan dalam wanita.

Buruh dengan penghasilan Rp 2.040.000 ini bekerja di bagian operator, sedang asik mengulek cabai untuk memasak sambal terong campur ikan bilis untuk santapan siang sebanyak 60 orang karyawan yang bertahan dengan komitmen kebersamaan.

Idris, Ketua PUK SPAI FSPMI PT Rock Internasional Tobacco kepada batamtoday mengatakan, meskipun pada hari kedua aksi, Jumat (10/5/2013), manajemen PT Rock Internasional Tobacco meminta buruh untuk menurunkan tenda dengan peralatannya, buruh tetap juga bertahan.

Hal ini dilakukan karena belum ada kata kesepakatan atas tuntutan, menurutnya memang seharusnya manajemen menyejutui, karena rata-rata pekerja merupakan pekerja lama dengan massa kerja dari 1 tahun  hingga 7 tahun.

"Pada tanggal 10, perusahaan minta kami  menurunkan tenda, tetapi kami tidak setuju karena tuntutan kami belum disetujui. Terlebih yang meminta kami mundur bukan mimpinan yang bisa mengambil keputusan," kata Idris, Selasa (14/5/2013).

Berpedoman pada peraturan tenaga kerja No 13 tahun 2013 pasal 59 ayat 2, tambahnya, seharusnya buruh dengan masa kerja di atas satu tahun sudah bisa diangkat menjadi karyawan tetap. Apalagi ada masa kerja buruh yang sudah 7 tahun bekerja dengan status kontrak.

Namun sayang, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, katanya kembali, hanya bisa sekedar menyarankan manajemen untuk segera menyetujui tuntutan buruh, karena sudah seharusnya buruh dengan masa kerja satu tahun diangkat menjadi karyawan tetap. Tapi tidak bisa mengambil tindakan, karena sampai dengan saat ini manajemen tetap tidak perduli dengan tuntutan para buruh.

"Sudah 3 kali pertemuan, tapi tetap pengambil kebijakan tidak berada di tempat," terangnya.

Hingga saat ini, pihak manajemen PT.  Rock Internasional Tobacco belum berhasil dikonfirmasi menjawab pertanyaan para buruh sekitar 60 orang dari jumlah keseluruhan karyawan mencapai 300-an orang.

Editor: Dodo