Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Keluhkan Kualitas Jalan Raya
Oleh : Redaksi/Andri
Jum'at | 01-04-2011 | 13:16 WIB
Honda-Batam

Salah satu jalan yang berlubang di kawasan Batamcenter. Hingga kini tak kunjung diperbaiki baik oleh warga setempat apalagi pemerintah. (foto:andri)

Batam, bataamtoday - Sikap diam Pemerintah Kota Batam terhadap jalan-jalan berlubang di beberapa titik dikeluhkan kembali warga, karena tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah.

Risman (45), warga Perumahan Bukit Palem yang ditemui batamtoday, Jum'at 1 April 2011, usai mengangkat korban kecelakaan akibat menabrak lubang di jalan tikungan dekat Perumahan PLN, Batam Center mengeluhkan sikap diam Walikota Batam terhadap jalan rusak.

"Sudah ada dua atau tiga motor yang jatuh karena jalan berlubang itu yang saya tahu, kasihani warga dong, Pak Wali," kata Risman.

Fadli (32) warga Perumahan Taman Raya yang kerap menggunakan jalan itu juga mengatakan mestinya perusahaan yang tengah membangun di kawasan tersebut juga turut membantu. Sebab katanya, kerusakan jalan itu juga akibat beratnya beban mobil-mobil pengangkut barang milik perusahaan-perusahaan.

"Masyarakat kan ga tau apakah sudah sesuai spesifikasi saat membangun jalan itu. Buktinya meski sudah tambal sulam selalu saja berlubang lagi begitu kena hujan sedikit," sindir Fadli.

Joe Erison, Direktur Barelang Institute sebuah lembaga pengkajian politik, ekonomi dan infrastruktur di Batam ketika dihubungi batamtoday mengaku lelah mengingatkan pemerintah daerah.

Bebal, mungkin kata yang tepat untuk penyelenggara negara di Batam menurut Joe. Intinya, lanjut Joe masyarakat yang harus menyadari hak-hak atas fasilitas infrastruktur yang berkualitas dan nyaman sejalan dengan tuntutan beban pajak terhadapnya yang menjadi kewajiban.

Untuk itu, jika masyarakat merasa pemerintah sudah tidak perduli dengan kondisi masyarakat, sebaiknya lakukan gugatan sesuai dengan amanah UU No.22 tahun 2009 yan menjelaskan bahwa penyedia sarana jalan baik jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyediakan jalan dengan kondisi layak dan baik.

Dalam UU tersebut, kata Joe terdapat pasal yang menekankan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak , yang kemudian mengakibatkan lakalantas, dan menimbulkan korban luka ringan/rusaknya kendaraan dapat dipidana paling lama enam bulan penjara atau denda Rp 12 juta.