Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siti Fadilah Supari Diperiksa KPK
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Jum'at | 01-04-2011 | 12:13 WIB

Jakarta, batamtoday - Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebgai saksi terkait kasus dugaan korupsi poengadaan alat kesehatan (alkes) dengan tersangka Ratna Dewi Umar, Jumat 1 April 2011.

Ratna, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Mei 2010. Kasusnya sendiri terjadi pada tahun 2006.

Siti Fadilah telah hadir di gedung KPK dan langsung masuk ke ruangan penyidik, dan hanya melemparkan senyum kepada sejumlah wartawan yang menunggunya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Ratna sebagai kuasa pengguna anggaran mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah Menteri.

KPK menjerat Ratna dengan Pasal 2 Ayat 1 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus penggelembungan harga pembelian alat kesehatan hingga 200 persen ini, mengakibatkan kerugian negara hingga sebesar Rp32 miliar.