Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Septia Adma: Masak Sampah Dibuang di Negara Kita?
Oleh : Hendra
Jum'at | 03-12-2010 | 10:44 WIB

 

Batam, Batamtoday - Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Septia Adma, menyesalkan maraknya penyelundupan barang bekas ke wilayah Indonesia. Umumnya pelaku penyelundupan memanfaatkan luasnya perairan perbatasan dan longgarnya pengamanan dari aparat terkait.

Barang bekas yang sering diselundupkan dengan menggunakan kapal kayu pada umumnya berupa pakaian (garment) dan perlengkapan tidur, seperti kasur, dan beberapa barang elektronik bekas.

"Masak sampah dibuang di negara kita?" kata Septia Adma, kepada batamtoday, Jum'at (03/12/2010).

Menurut Septia, penyelundupan barang bekas, meski tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung, namun jika dibiarkan terus-menerus, tentunya akan ada dampak lain tersendiri. Bagi negara tetangga, barang-barang yang diselundupkan tersebut sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi.

"Tidak ada kerugian negara dalam kasus seperti ini, tetapi bukan harus dibiarkan saja. Kasus penyelundupan barang bekas akan tetap diusut tuntas karena menyangkut harga diri bangsa," ujarnya bernada tinggi.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas patroli Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyeludupan 15 ribu ton ballpress (pakaian bekas) yang diamankan dari KLM Harapan Baru, yang akan dimasukkan ke Indonesia melalui perairan Tanjung Sengkuang, Selasa (30/11) sekitar pukul 21.30 WIB.

Ballpress dalam kapal KLM Harapan Baru didatangkan dari pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia. Pihak Bea Cukai sekitar 1 minggu yang lalu mendapat informasi tentang adanya kapal yang akan masuk ke perairan Batam, yang diduga membawa muatan ballpress.

Pada saat penangkapan tersebut nakhoda kapal KLM Harapan Baru, AD, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kapal dan manifest barang. Selanjutnya nakhoda kapal dan 11 ABK kapal diamankan pihak Bea Cukai ke Kantor Bea Cukai Batam di Batu Ampar.

"Saat ini nakhoda kapal sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Septia Atma, Kepala Kantor Bea Cukai Batam kepada wartawan di atas kapal KLM Harapan Baru di Pelabuhan Batu Ampar, Kamis (02/12) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sejauh ini, lanjutnya, hanya nakhoda kapal yang kita tetapkan sebagai tersangka, karena nakhoda kapal masih belum mau memberi tahu siapa pemilik barang tersebut. Pihak petugas masih akan mengembangkan kasus ini dengan terus memeriksa sang nakhoda dan meminta keterangan dari para ABK kapal yang ikut diamankan.

Tersangka akan di jerat dengan pasal 102 UU no.17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Barang bukti Ballpress sementara diamankan BC di gudang di Sekupang, Batam.