Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Karena Hakim Memutus Kurang dari 2/3 Tuntutan

Jaksa Banding Vonis Susno
Oleh : Tunggul Naibaho
Kamis | 31-03-2011 | 12:36 WIB

Jakarta, batamtoday - Meski dakwaannya diterima, namun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tetap melakukan banding atas kasus Susno Duadji karena vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dinilai masih terlalu ringan dibanding dengan tuntutan yang diajukan pihak Kejari Jakarta Selatan selaku penuntut umum.

Seperti diketahui, mantan Kabareskrim Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara atau hanya setengah dipenuhi dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.

Susno divonis dalam kasus suap PT Salmah Arwana Lestrai dan dalam kasus pemotongan anggaran pengamanan Pilkada Jabar.

Kepala Kejaskaan Jakarta Selatan (Kajari), Muhammad Yusuf, menyatakan pihaknya akan banding, dan kini memorinya masih dalam penyusunan,

"Pertimbangan kita melakukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak sampai dua pertiga dari tuntutan," kata Yusuf.

Pernyataan Yusuf tersebut menyiratkan makna, jika saja majelis hakim memvonis Susno 4 tahun 8 bulan atau 56 bulan, berarti tuntutan penuntut umum oleh majelis hakim dipenuhi dua pertiganya. Namun majelis hakim hanya memenuhi setenganya yaitu 3,5 tahun penjara atau 42 bulan penjara.

Dalam hukum praktek memang ada hukum tidak tertulis yang mengatakan, jika hakim menyatakan seorang terdakwa bersalah, terbukti secara sah dan meyakinkan atas sebuah perkara pidana, maka rasionalnya majelis hakim akan menjatuhkan vonis sepertiga lebih berat atau sepertiga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Karena majelis hakim dalam kasus Susno Duadji yang dipimpin Charis Mardianto menjatuhkan putusan bersalah namun hanya memvonis setengah dari tuntutan, maka pihak Kejari Jakarta Selatan melakukan banding.

Dalam kasus ini pihak Susno Duadji juga manyatakan banding.