Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Obat Daftar G Diperjualbelikan Secara Bebas
Oleh : Rony
Kamis | 31-03-2011 | 11:21 WIB
Daftar-G.gif Honda-Batam

Daftar G - Obat-obatan daftar G beredar luas dan diperjualbelikan secara bebas di Tanjungpinang tanpa ada tindakan dari aparat Pemerintah. (Foto: Ist)

Tanjungpinang, batamtoday - Obat daftar G yang pemakaiannya harus melalui resep dokter ditemukan beredar luas di pasaran wilayah Tanjungpinang. Obat-obat tersebut tidak hanya dijual secara bebas di apotek dan toko obat, tetapi juga di toko kelontong dan pasar.

Agus (35), pemilik toko jamu dan obat di Kilometer 4 Tanjungpinang mengatakan dirinya mendapatkan obat daftar G tersebut setelah disuplai oleh seorang sales obat.

"Dia yang menawarkan obat-obat itu, kami tinggal menjual saja," kata Agus kepada batamtoday, Kamis, 31 Maret 2011.

Agus menyebutkan obat daftar G yang bisa dijumpai dan dijual bebas tidak hanya obat jenis analgesik (penghilang rasa sakit) seperti Ponstan, Antalgin dan Cetalgin, melainkan juga obat steroid (penambah hormon) seperti Rednison dan Deksa Metason.

Bahkan, obat jenis antibiotik (pembunuh kuman) seperti Tetrasiklin, Amoxicillin dan Ampisilin juga bisa dibeli tanpa resep dokter. Sedangkan obat jenis Antihistamin bisa diperoleh bebas yaitu CTM dan Incidol.

Obat daftar G tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp 300 hingga Rp 5.000. Sebagai misal obat Ponstan dijual dengan harga Rp2.000 dan Rp1.000, sedangkan Antalgin seharga Rp350. Sementara harga obat jenis antibiotik berkisar antara Rp500 hingga Rp5.000. Harga tersebut ditetapkan untuk setiap butir obat daftar G,

Menurut Agus, beberapa obat seperti Ponstan dan Antalgin termasuk banyak diminati pembeli. Bahkan, tokonya sering kekurangan stok. Dia mengakui obat tersebut mestinya tidak boleh dijual bebas. Namun karena diminta pelanggan, dia terpaksa menyediakan obat-obat tersebut.

"Kalau tidak ada malah banyak yang menanyakan," imbuhnya.

Disinggung mengenai regulasi serta rekomendasi tertulis dari Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, tentang larangan toko jamu atau toko obat tradisional kecuali apotek dilarang menjual obat daftar G, Agus malah tersenyum.

Seorang apoteker di Jalan Ir Sutami Tanjungpinang, yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan peredaran obat daftar G tidak terkontrol. Dikemukakan, obat dalam daftar G mestinya tidak boleh sembarangan dijual di pasaran.

"Di labelnya sudah tertera warna merah yang berarti mengharuskan konsumen menggunakan resep dokter untuk mendapatkannya. Sebab, pemakaian obat daftar G tanpa dosis yang tepat dapat membahayakan konsumen," kata dia.