Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Pepperl Lobam Dituding Lakukan Diskriminasi Fasilitas Karyawan
Oleh : Arjo
Sabtu | 27-04-2013 | 11:00 WIB
pepperl_fuch.jpg Honda-Batam
PT Pepperl + Fuch  di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Manajemen PT Pepperl + Fuch  di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, diduga sudah melakukan diskriminasi terhadap karyawan lama dan baru, terkait masalah penerapan uang transportasi dan perumahan.

Sejak Januari 2013 lalu, bagi karywan batu hanya diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp 100 ribu. Sementara itu untuk karyawan yang masuk kerjanya sebelum 2013, mendapatkan uang perumahan sebesar Rp 295 ribu, yang di dalamnya termasuk uang transportasi.

"Harusnya masalah fasilitas antara karyawan baru dan lama tidak di bedakan. Kalau saat ini apa yang dilakukan jelas perusahaan telah emlakuakn diskriminasi," ungkap salah seorang karyawan Peperl yang namanya minta tidak dipublikasikan, di Tanjunguban, Jumat (26/4/2013). 

Permasalahan itu sudah lama dikeluhkan oleh karyawan dan telah disampaikan ke manajemen perusahaan, namun apa yang disampaikan oleh karyawan sampai saat ini justru tidak mendapatkan respon yang positif. 

Tidak hanya itu, menurut sumber terkait dengan fasilitas tersebut juga sudah tertera di dalam perjanjian kerja antara karyawan perusahaan.

Namun karyawan tidak bisa berkutik dengan manajemen karena surat perjanjian sendiri tak pernah diberikan kepda karyawan.

"Harusnya masing-masing memegang satu berkas perjanjian, tapi yang terjadi justru setelah karyawan tandatangan. Surat perjanjian kerja tidak pernah diberikan kepada karyawan," tambahnya.

Sebaliknya, Deni Anuar personalia Peperl secara terpisah melalui ponselnya, Jumat (26/4/2013). Membantah, kalau pihak perusahaan telah melakukan diskriminasi terhadap karyawan baru dan lama.

Menurutnya, pemberian uang transportasi sebesar Rp 100 ribu bagi karyawan baru dengan asumsi karena pihak perusahaan telah melakukan rekrutmen karyawan lokal, yang artinya karyawan sudah memilki rumah.

Selanjutnya untuk karyawan lama yang diberikan uang perumahan, karena perekrutan karyawan dari luar daerah, sehingga perlu diberikan tunjangan uang perumahan. "Kalau yang lama karena direkrut dari luar makanya ada uang perumahan, tetapi yang baru asusmsinya sudah memiliki tempat tingal makanya tidak diberikan uang peruamahan," katanya.

Tidak hanya itu, Deni juga menyampaikan terkiat fasilatas yang sudah diberikan tersebut, pihak perusahaan memang sudah tidak bisa menarik kembali, makanya sampai saat ini diberlakukan. Namun  terkait, fasilitas tersebut, karyawan baru apa bila nantinya sudah menjadi karyawan permanen, maka tunjangan perumahan dan transportasi akan disamakan.

Selain itu Deni juga menjelaskan, terkait adanya perbedaan karyawan baru dalam juga, berkenaan dengan naiknya UMK Bintan yang sudah mendekati Kabutuhan Hidup Layak (KHL), apa lagi untuk Peperl sudah memberikan gaji sudah di atas UMK yakni sebesar Rp 1.925.000 atau lebih tinggi Rp 25 ribu dari UMK Bintan.

Sementara itu, Iskandar, Wakil Ketua FKUI SBSI Bintan, menilai secara aturannya harusnya tidak boleh membedakan antara karyawan baru dan lama. " Seharusnya antara yang baru dan lama, tidak ada perbedaan atau diskriminasi. Kalau ini terus dilakukan jelas pihak perusahaan tidak adil dan ada diskriminasi," katanya.

Menurutnya, Disnaker selaku pengawas ketenagakerjaan wajib mmberikan perhatian sehingga tidak ada kesenjangan antara karyawan baru dan lama, terutama masalah fasiltas.

Editor: Dodo