Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Tas di Masjid, ABG Babak Belur Dihajar Warga
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 30-03-2011 | 16:14 WIB
Curi-Masjid.gif Honda-Batam

PKP Developer

Dedi Angga, pelaku pencurian tas di Masjid Al-Falah Pelita saat diekspose di Polsekta Lubuk Baja, Rabu, 30 Maret 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Dedi Angga (17), seorang anak baru gede (ABG) yang tinggal di Kavling Lama Batuaji hanya bisa menyesali perbuatannya dan kini mendekam di sel tahanan Polsekta Lubuk Baja. Pelaku babak belur dihajar warga karena mencuri tas di sebuah masjid di daerah Pelita.

Pelaku diamankan oleh warga saat tertangkap tangan sedang mencuri tas seorang perempuan di Masjid Al-Falah Pelita, 27 Maret 2011 sekitar pukul 18.15 WIB. Selain pelaku, barang bukti tas hasil curian dan uang tunai Rp212 ribu kini diamankan polisi sebagai barang bukti.

"Pelaku diserahkan warga ke sini setelah kedapatan mencuri tas milik jamaah di Masjid Al-Falah Pelita," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Boy Herlambang melalui Kanit Reskrim Iptu Chrisman Panjaitan, Rabu, 30 Maret 2011 di ruang kerjanya.

Chrisman menambahkan, pelaku menjalankan aksinya pada saat jamaah Masjid sedang melaksanakan shalat dan itu sudah sering dilakukannya berdasarkan keterangan dari pengurus masjid kepada pihak kepolisian.

"Sudah sering terjadi pencurian di sana, menurut keterangan pelaku sudah tiga kali mencuri di masjid tersebut," lanjutnya.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku kalau aksi yang dilakukannya itu hanya mengikuti ajakan teman-temannya. Pelaku sebelumnya tidak tahu kalau maksud mereka ke masjid untuk mencuri.

"Cuma ikutan teman saja bang, kalau teman sudah tiga kali mencuri di sana" kata Dedi.

Malang nasib pelaku, saat akan membawa kabur tas hasil curian salah seorang jemaah masjid melihatnya dan langsung menangkap pelaku sehingga menjadi bulan-bulanan warga yang kesal karena sering terjadi pencurian di masjid tersebut.

Saat diserahkan warga ke Mapolsek Lubuk Baja, hasil pemeriksaan polisi banyak ditemukan kartu identitas seperti KTP, SIM, STNK dan Kartu ATM milik orang lain yang menjadi korban pencurian pelaku.

"Anehnya ditemukan juga kartu identitas milik pelaku yang menerangkan dia merupakan warga negara Singapura. Ini yang masih kita periksa," kata Chrisman.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.