Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Satpol PP Ketangkap Pesta Shabu

Arif: Pelaku Ditangkap di Pos Kamling
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 30-03-2011 | 15:29 WIB

Batam, batamtoday - Kasat Serse Narkoba Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang), Kompol Arif Bastari mengatakan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial Fd bersama seorang temannya ditangkap polisi saat sedang pesta shabu di sebuah pos kamling di dekat rumahnya.

"Kedua pelaku kita tangkap saat pesta shabu di pos kamling" kata Arif.

Arif menambahkan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari warga dan penyelidikan anggota di lapangan, lokasi penangkapan tidak jauh dari rumah pelaku. Barang bukti shabu seberat satu gram dan alat hisap (bong) kini diamankan polisi.

"Saat ditangkap kedua pelaku dalam keadaan fly, serta tidak ada perlawanan saat ditangkap dan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku hanya sebagai pemakai," terang Arif.

Namun sampai saat ini penyidik masih melakukan pemerikasaan terhadap kedua pelaku untuk pengembangan kasus tersebut. Atas perbuatannya kedua pelaku akan diancam dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas empat tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Kantor Satpol PP Batam, Zulhelmi ketika dikonfirmasi batamtoday terkait penangkapan terhadap anak buahnya yang positif menggunakan narkoba mengatakan pihaknya sangat terkejut atas kejadian tersebut.

"Kami sangat terkejut atas penangkapan kemarin, tapi biarlah pihak kepolisian yang melakukan proses hukumnya dulu," kata Zulhelmi.

Zulhelmi menambahkan, dia tidak menyangka bahwa salah seorang anak buahnya terlibat dalam penggunanan narkoba. Saat ini pihaknya juga belum mengambil tindakan atas kasus tersebut karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.

"Kita belum terima surat penahanan resminya, kalau penahannya sekarangkan baru penahanan secara individual pelaku bukan statusnya sebagai seorang Satpol PP," terang Zulhelmi.

"Jika kita sudah dapat keterangan resmi nanti, akan saya laporkan ke bapak walikota melalui BKD mengenai statusnya sebagai seorang PNS," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam berinisial Fd dibekuk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) saat sedang pesta shabu, Senin, 28 Maret 2011 sekitar pukul 09.00 WIB di daerah Baloi Lubuk Baja.

Pelaku Fd yang sehari-hari bertugas di Kantor Camat Lubuk Baja ini langsung digiring anggota Buser Narkoba ke Mapolresta Barelang, berikut barang bukti berupa shabu-shabu seberat 1 gram.