Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MA Vonis Mati Warga Negara Malaysia Pemilik Ekstasi dan Sabu
Oleh : si
Minggu | 21-04-2013 | 14:44 WIB

JAKARTA, batamtoday - Kweh Eikchoon, warga negara Malaysia pemilik ekstasi lebih dari 358 ribu gram (358 kg) dan sabu 48.500 gram (48,5 kg) dihukum mati oleh Mahkamah Agung (MA).



Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi Banten dan 20 tahun bui dari Pengadilan Negeri Tangerang. Vonis mati Kweh dari MA itu sesuai tuntutan jaksa.

Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar mengatakan salah satu alasan mengapa Kweh dipidana mati adalah karena narkoba yang dibawa sangat banyak.

Saat ditangkap polisi, Kweh sedang memperjualbelikan ekstasi 1.600 gram dan 8,7 gram sabu. Setelah apartemennya di Taman Anggrek, Jakarta, digeledah, polisi menemukan 358 ribu ekstasi dan 48.500 gram sabu.

"Di MA, kami jatuhkan hukuman mati karena jumlahnya yang sangat banyak dan membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda," kata Artidjo, akhir pekan kemarin.

Artidjo memimpin sendiri majelis yang menjatuhkan putusan kasasi untuk Kweh tersebut. Dia didampingi Hakim Agung Sri Murwahyuni dan Suryajaya.

Putusan mati itu diambil secara bulat, tanpa dissenting opinion (beda pendapat). Artidjo mengatakan, Kweh dikenai pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Itu sekaligus menjadi salah satu bukti MA tegas terhadap pidana kasus narkoba.

Sebelumnya, MA sempat diguncang kasus pemalsuan putusan perkara peninjauan kembali (PK) Hanky Gunawan yang menyebabkan jatuhnya Hakim Agung Achmad Yamanie, tahun lalu.

Kasus ini masih diselidiki Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan keterlibatan dua hakim agung lain yang turut memutus perkara tersebut, yaitu Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha. Polisi juga mengusut dugaan pemalsuan putusan tersebut, namun hingga kini belum ada kemajuan pengusutan.

Editor : Surya