Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eddy Purwanto: Bank Jangan Apatis Kepada Masyarakat
Oleh : Ali
Selasa | 29-03-2011 | 15:15 WIB

Batam, batamtoday - Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyatakan pihak bank jangan terlalu apatis terhadap masyarakat yang ingin melakukan heregistrasi atau pendaftaran ulang maupun yang mau membayar pajak karena registrasi ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat dengan memberikan status payung hukum yang jelas dan juga membantu pihak bank tempat dokumen mobil itu berada.

"Pihak bank, tolonglah tunjuk salah satu petugas yang langsung berhubungan dengan masyarakat yang akan melakukan registrasi ulang atau yang membayar pajak," kata Kasubdit Regiden Samsat Kepri Kompol Edi Purwanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 29 Maret 2011.

Agar tidak membingungkan masyarakat, Edi mengatakan pihaknya akan melayangkan surat ke  pihak-pihak bank yang bersangkutan. Katanya juga, dalam surat tersebut sebelum masyarakat mendatangi Samsat terlebih dahulu menghubungi pihak bank. kemudian petugas pihak bank yang telah ditunjuk langsung mendatangi Samsat untuk menyerahkan BPKB tersebut.

"Setelah BPKB yang baru selesai, kami akan menghubungi petugas bank tersebut agar mengambil BPKB itu, kalau STNK-nya pemilik mobil yang langsung mengambil sendiri," pertegas Edi.

Dikatakan Edi lagi, terhadap mobil yang masuk kategori B, yang berarti  tidak boleh dibalik nama (dokumen tidak terdaftar di Bea dan Cukai (BC) meskipun dokumennya ada.

"Ini sesuai dengan Telegram (TR) Kapolri nomor 103 tentang kendaraan yang tidak boleh ganti nama," ujarnya, meskipun katanya TR yang diterima itu sudah diupayakan ke pusat agar merubah TR itu namun tetap tidak bisa diubah.

Meski demikian, dirinya mengatakan tidak ada larangan atau penolakan kepada petugas kepada masyarakat yang melakukan registrasi atau melakukan pembayaran pajak.