Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

THR JUga dari Potongan Gaji Perbulan

Tak Masuk Kerja Karena Sakit, Satpam PT TKA Dipotong Gaji
Oleh : Arjo
Sabtu | 06-04-2013 | 18:40 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday -- Sebanyak 21 orang satuan pengamanan (Satpam) PT Tri Karya Abadi (TKA) yang merupakan subcont PT Singatac Lobam, yang menilai perjanjian kontrak kerja tidak sesuai dengan aturan akhirnya memilih tidak menyambung kontrak kerja.

Dedi, salah satu dari ke-21 Satpam PT TKA yang berpusat di Kota Batam, kepada batamtoday mengatakan, perjanjian kontrak kerja yang sebelumnya ditandatangani mereka sama sekali tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, diantaranya masalah biaya perobatan.

Walapun perusahaan telah mendaftarkan dalam program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) melalui Jamsostek, namun jika karyawan tidak masuk karena sakit, meski ada surat keterangan dokter perusahaan tetap memotong gaji.

Soal pembayaran uang Tanjungan Hari Raya (THR), pihak perusahaan juga memotong gaji karyawan Rp 100 ribu perbulan dan uang tersebut dibayarkan untuk membayar THR karyawan atau anggota Satpam.

"Masalahnya sudah kita bicarakan secara baik-baik dengan menajemen TKA, tetapi perusahaan tetap ngotot bahwa itu sudah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan," ungkapnya.

Seluruh Satpam PT TKA yang berjumlah 21 orang yang bertugas di PT Singatac Lobam akhirnya memilih mundur aturan tidak melanjutkan kontrak kerja mereka.

"Kita memilih tidak melanjutkan kontrak kerja, karena sangat merugikan," kata Dedi lagi.

Dedi berharap kepada pihak Disnaker Bintan dan aparat penegak hukum, agar bisa menindak perusahaan yang tidak melaksanakan aturan ketenagakerjaan, karena sangat merugikan karyawan.

Dedi juga meminta perusahaan yang menerapkan sistem subkont hendaknya menjadi perhatian serius Disnaker, karena jelas sangat merugikan kaum buruh.

Sementara itu, Kepala Disnaker Bintan Hasfarizal Handra, yang dikonfirmasi batamtoday terkait adanya permasalahan ketenagakerjaan di PT Singatac Lobam, mengaku belum ada laporan dari pihak karyawan atau manajemen perusahaan.

"Kita belum ada laporan, baik dari karyawan maupun perusahaan," ujarnya.

Editor: Dodo