Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bebas Bersyarat Ismeth Ditunda Hingga Juni 2011
Oleh : Surya Irawan
Senin | 28-03-2011 | 12:59 WIB
ismeth_abdullah.jpg Honda-Batam

Mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah

Jakarta, batamtoday - Pengacara mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah, Tumpal Halomoan Hutabarat, mengatakan, pembebasan bersyarat  Ismeth yang kesandung kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam senilai Rp 5,4 miliar itu akan diundur pada Juni 2011.

"Pembebasan Pak Ismeth nanti bulan enam (Juni, red), itu informasinya. Kalau hitung-hitungan kami harusnya bebas bulan April ini setelah menjalani hukuman dikurangi dua pertiga," kata Tumpal kepada batamtoday di Jakarta, Senin (28/3/2011).

Menurut Tumpal, pihaknya telah menanyakan rencana pembebasan Ismeth ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM, yang dipimpin Patrialis Akbar. Namun, ia mengaku tidak memperoleh informasi kapan pastinya pembebasan Ismeth dilakukan.

"Dari Kantor Kementerian Hukum ternyata belum ada informasi, karena berkasnya ternyata baru masuk. Ya saat ini sedang diproses, kira-kira butuh waktu dua bulan dari bulan April. Bulan keenam nanti bebasnya," katanya.

Berkas pembebasan Ismeth setelah menjalani 2/3 hukuman dari vonis 2 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor, kata Tumpal, oleh Kalapas Cipinang baru dilimpahkan  ke Kanwil  Hukum dan HAM Jakarta Timur. Dari Kanwil kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hingga ke meja Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

"Jadi sekarang posisi kita menunggu, karena berkasnya sudah masuk," kata pengacara dari  Hukum Luhut M Pangaribuan ini.

Sementara terkait pembebasan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal yang divonis Pengadilan Tipikor 3 tahun penjara, Tumpal memperkirakan, Hamid akan menghirup udara bebas pada Agustus-September 2011 ini setelah menjalani hukuman 2/3 dari vonis yang dijatuhkan.

"Kalau kasusnya Hamid Rizal, kira-kira bebas bulan Agustus-September setelah menjalani dua pertiga dari vonis. Kalau kasusnya Hamid belum ada pengajuan berkas pembebasan," kata Tumpal, yang juga menjadi pengacara Hamid Rizal ini.

Ismeth yang divonis 2 tahun dalam kasus damkar Otorita Batam dan Hamid yang divonis 3 tahun dalam kasus Migas Natuna sama-sama ditahan di LP Cipinang. Di LP Cipinang juga ditahan mantan Bupati Natuna Daeng Rusnadi yang divonis Pengadilan Tipikor 5 tahun penjara dalam kasus Migas Natuna.