Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Lahan SMA Unggulan

Daeng Rusnadi Hadir di PN Natuna Sebagai Saksi
Oleh : Riky/TN
Senin | 28-03-2011 | 10:03 WIB
daeng.jpg Honda-Batam

Mantan bupati Natuna Daeng Rusnadi tiba di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sabtu 26 Maret 2011 yang sedianya akan hadir hadir sebagai saksi dalam kasus pembebasan lahan SMA Unggulan Natuna di Pangadilan Ranai. 

Natuna, batamtoday - Mantan Bupati Natuna Daeng Rusnadi akan menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi kasus pembebasan lahan SMA Unggulan Natuna seluas 20 ribu meter persegi dengan tersangka mantan Kadis Pendidikan Natuna, Taslim Atan. Persidangan kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ranai pada Senin (28/3) ini. 

PN Ranai akan menghadirkan Daeng  Rusnadi sebagai saksi kasus pelepasan lahan seluas 20.000 M2 untuk pembangunan SMU Unggulan Natuna. Dalam kasus ini, mantan bupati Natuna itu juga ditetapkan sebagai tersangka, hanya BAP-nya yang telah dinyatakan lengkap (P21) itu belum dilimpahkan pihak Kejaksaan Tinggi ke PN Ranai, karena Daeng menjadi terpidana kasus APBD 2001-2006 senilai Rp 46 miliar untuk keperluan pembahasan dana Migas di Jakarta.

Pengadilan Tipikor menvonis Daeng Rusnadi 5 tahun penjara, dan dijebloskan ke LP Cipinang. Saat menjelang vonis Daeng sempat kritis, yang mengakibatkan pembacaan vonis sempat tertunda beberapa kali. Dalam kasus yang sama, pendahulunya mantan Bupati Natuna Hamid Rizal divonis 3 tahun penjara.

Persidangan kasus lahan SMU Unggulan Natuna dengan tersangka Kadis Pendidikan Natuna Taslim Atan di PN Ranai akan dipimpin Ketua Majelis Hakim  Winarno SH MH, dengan hakim anggota Salamo Ginting, Udut Napitupulu, dan Panitera Pengganti Asrin Sembiring SH.

Alena, istri Taslim Atan menyatakan siap menghadapi proses hukum, kendati menyakini Taslim tidak bersalah dan hanya dijadikan kambing hitam belaka oleh pihak tertentu. 

"Suami saya hanya dijadikan kambinghitam untuk menyelamatkan pejabat yang terlibat," ujar Aflena dengan linangan airmata kepada batamtoday, Senin 28 Maret 2011 di kediamanya.

Seperti diketahui, lahan seluas 20 ribu meter persegi di Jalan Sihotang Ranai Natuna senilai Rp6 miliar pada tahun 2007 dibebaskan, dan sedianya akan digunakan untuk pengembangan gedung SMA unggulan atau sekarang berganti nama SMAN 1 Natuna.

Belakangan, pembebasan lahan tersebut oleh pihak kejaksaan dinilai bermasalah, dan pada akhirnya Taslim Atan dijadikan tersangka, dan mengalami penahanan, hingga saat ini sudah delapan bulan.

Aflena, menilai ada sesuatu yang ganjil dalam proses penanganan kasus ini, dia menuturkan bagaimana suaminya ditahan selama 90 hari tanpa ada proses pemeriksaan.

"Namun sekarang saya agak lega, tabir mulai terungkap.   Ya, dan tabir itu akan mulai dikuak perlahan, pada persidangan hari ini, dimana mantan bupati Daeng Rusnadi akan hadir sebagi saksi, " kata Aflena.