Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ranperda PTSP Anambas Harus bisa Jadi Pintu Masuk Investasi
Oleh : Emmi Wati
Senin | 01-04-2013 | 08:49 WIB
abdi_suhufan.jpg Honda-Batam
Mohamad Abdi, Deputi Koordinator DFW-Indonesia.

ANAMBAS, batamtoday - Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan Ranperda tentang Rencana Pembentukan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk dibahas oleh DPRD.


Pengajuan Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan investasi di Anambas serta lebih menyederhanakan sistim dan pelayanan perizinan melalui pelayanan satu pintu.

"Namun demikian, belum nampak dengan jelas apa yang dimaksud dalam satu pintu dalam Ranperda tersebut, sebab hanya dengan 14 pasal. Nampaknya masih sangat sederhana untuk menjamin bahwa pelayanan perizinan akan lebih cepat dan akuntabel," kata Mohamad Abdi, Deputi Koordinator DFW-Indonesia, Senin (1/4/2013).

Menurutnya, dalam Ranperda tersebut juga belum jelas jenis-jenis perizinan apa saja yang akan menjadi kewenangan kelembagaan baru ini nantinya, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan satu jenis izin, berapa biayanya dan bagaimana dinas-dinas teknis terkait memberikan dukungan dalam hubungan kerjanya kelak.

Sebagai daerah baru, permasalahan yang terjadi di Anambas terkait penanaman modal dan perizinan saat ini adalah kesiapan daerah dalam menerima kewenangan yang dilimpahkan dari pusat, lemahnya daya tarik investasi di Anambas, infrastruktur fisik, kondisi ekonomi daerah, dan produktivitas tenaga kerja.

"Selain itu masih lemahnya koordinasi antara instansi-instansi yang terkait dan pelayanan administrasi penanaman modal. Tidak ada hubungan kerja yang jelas antara SKPD terkait yang menerbitkan Izin Lokasi, instansi yang menerbitkan IMB, dan instansi yang menerbitkan Izin HO. Masing-masing instansi bekerja sendiri-sendiri," ujarnya.

Akibatnya adalah, waktu yang dibutuhkan oleh investor, pengusaha atau perorangan untuk mengurus izin sering kali menjadi lama, banyaknya meja dan pintu yang harus dilewati, waktu pengurusan yang tidak dapat diprediksi dan membutuhkan biaya yang tidak dapat diperhitungkan.

Oleh karena itu, keinginan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mengintegrasikan pelayanan perizinan melalui mekanisme pelayanan satu atap merupakan langkah positif yang harus didukung. Namun demikan, upaya ini mesti dibarengi oleh pengaturan yang lebih teknis dan detail agar tidak terjebak pada semangat pembentukan lembaga baru untuk memperbanyak jabatan struktural semata.

Kelembagaan baru ini harus diberi kewenangan untuk menetapkan kebijakan teknis di bidang penanaman modal, perizinan dan non perizinan, merumuskan rencana pengembangan dan penetapan program kerja, mengelola informasi dan data di bidang perizinan, peluang usaha, dan investasi, memfasilitasi pengembangan kerja sama perbankan dan perusahaan daerah dalam rangka peningkatan penanaman modal dan fasilitasi pembinaan pengembangan dunia usaha.

Lembaga ini harus diberi otoritas penuh sebagai pengambil keputusan akhir pelayanan investasi dan perizinan sebagai bentuk pendelegasian kewenangan. Paradigma baru dalam pelayanan perizinan di Anambas mesti diikuti oleh perbaikan mentalitas aparatur pemerintah yang akan di tempatkan dalam pos baru ini.

"Jika tidak, maka kita akan kembali terjebak pada pola lama. Penambahan organisasi ini akan menjadi beban APBD untuk pembiayaan PNS dan ibarat membangun rumah ongkos tukang akan lebih besar dari pada biaya material sehingga rumah idaman kita tidak akan pernah terwujud," pungkasnya.

Editor: Dodo