Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Program Pemutihan Pendatang Haram Malaysia

Jadi Ajang Kesempatan Bagi Calo dan Agen Palsukan Dokumen TKI
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 30-03-2013 | 17:46 WIB
salinan-paspor-palsu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Inilah salinan paspor palsu milik Yuli yang dibuat komplotan pemalsu dokumen di Malaysia.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Program pemutihan pendatang haram yang didengungkan Pemerintah Malaysia bagi TKI dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki dokumen, ternyata tidak serta merta menjamin akan memperbaiki administrasi dan nasib para pejuang devisa di negeri jiran.


Program yang dirilis jelang Pemilihan Raya Malaysia ini justru menambah daftar panjang derita para TKI serta WNI yang sebelumnya menjadi korban penipuan kepemilikan dokumen berupa paspor dan visa serta permit kerja palsu yang berniat mengurus dokumen tersebut. 

Hal ini terlihat dari sejumlah TKI dan WNI, yang dideportasi dari Malaysia melalui Tanjungpinang. Mereka mengaku menjadi korban penipuan oleh sejumlah calo dan agen di Malaysia, hingga mereka mengalami kerugian antara 2.500 hingga 3.000 RM. Tidak hanya itu, mereka kembali ditangkap, dipenjara dan dilecehkan, sebelum akhirnya dideportasi lagi ke Indonesia.

Seperti diakui Yuli (38), bersama 13 TKI lainnya, saat ditemui batamtoday di Rumah Penampungan dan Trauma Center (RPTC) di Senggarang, Tanjungpinang, Sabtu (30/3/2013).

Kepada batamtoday, Yuli mengaku kalau sebelumnya sejumlah TKI asal Jawa itu mengikuti program pemutihan yang dilakukan pemerintah Malaysia, dengan mendatangi dan mendaftarkan diri sebagai pendatang yang tidak memiliki dokumen resmi ke kantor perwakilan Kedutaan Indonesia.

Selanjutnya, dengan pendataan itu, dirinya akan melakukan pengurusan paspor dan visa kerja baru, sebagai izin bekerja pada majikannya. Setelah pendaftaran pemutihan itu, dirinya didatangi sejumlah agen yang mengaku dapat menguruskan paspor dan visa kerja sesuai dengan kebutuhanya, asalkan bersedia membayar 2.500 RM untuk pengurusan dua jenis dokumen itu.

Tanpa pikir panjang, Yuli bersama rekannya yang lain langsung menuruti permintaan si calo tersebut. "Awalnya kami diminta menyetorkan uang separuh, dan setelah didaftar dan diuruskan harus bayar penuh," kata dia.

Percaya dengan omongan si calo penipu, akhirnya dia dan sejumlah rekanya, yang saat itu bekerja sebagai pembantu di sebuah rumah majikan secara ilegal, menyerahkan uang 1.000-1.500 RM kepada pelaku.

Satu minggu kemudian, sang calo kembali datang dengan membawa salinan paspor, visa serta permit kerja dan mengatakan dokumen yang dipesan sang TKI sudah siap, dan untuk mengambil berkas tersebut mereka harus menyetorkan sisa pembayaran yang disepakati.

"Kami-pun setorlah sisa pembayarannya, sekitar 1.500-2.000 RM dan salinan dokumen itu disuruh kami pegang sebagai bukti, kalau paspor maupun visa permit sudah selesai," ujarnya.

Setelah duit diterima, calo dan agen pengurusan dokumen itu tidak kunjung lagi datang, memberikan dokumen yang telah dibayarakan para TKI.

"Hingga akhirnya ketika ada razia, kami tertangkap dan ketika kami tunjukan salinan dokumen yang diberikan, ternyata petugas dan PDRM menyatakan kalau dokumen itu palsu dan tidak pernah terdaftar di Kedutaan maupun Jawatan Tenaga Kerja Malaysia," kata Yuli yang diamini sejumlah rekannya.

Tidak dapat, berbuat banyak atas kejadiaan itu, sejumlah TKI dan TKW korban penipuan oknum tekong dan agen di Malaysia ini, akhirnya diproses secara hukum sebagai pendatang haram, yang tidak memiliki dokumen keimigrasian di Malaysia.

Oleh Mahkamah Malaysia, sejumlah TKI dan TKW korban penipuan calo dan agent di Malaysia ini, akhirnya dimasukan ke penjara, sebelum dideportasi sebagai TKI bermasalah Tanjungpinang, Indonesia.  

Editor: Dodo