Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal UMK Batam 2013

Gugatan HKI Ditolak, Buruh Batam Kembali Pecundangi Pengusaha
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 26-03-2013 | 14:35 WIB
sidang-umk-batam.jpg Honda-Batam
(Foto: Irwan/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Kalangan buruh di Batam kembali mempecundangi kaum pengusaha seiring ditolaknya gugatan Himpunan Kawasan Industri (HKI) atas Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Selasa (26/3/2013).


Usai gugatannya ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Hendry Tohonan Simamora, kuasa hukum HKI, Nurwafiq mengatakan pihaknya sebelumnya sudah memberikan alat-alat bukti yang valid seperti mekanisme penentuan upah dari Dewan Pengupahan Kota maupun keterangan dari Kementerian Tenaga Kerja mengenai tidak adanya upah kelompok.

"Untuk menentukan upah kelompok wajib ada kesepakatan antara serikat pengusaha dan serikat buruh," kata dia.

Menurutnya, tanggung jawab menyejahterakan kaum buruh juga ada di tangan pemerintah, bukan hanya dibebankan pada kalangan pengusaha saja.

Setinggi apapun UMK, lanjutnya, kalau tidak disertai dengan stabilisasi harga kebutuhan pokok di pasar oleh pemerintah maka akan tak berarti kenaikan UM tersebut. Dia mengatakan, belum diberlakukan UMK 2013 namun harga-harag kebutuhan pokok sudah meroket.

Menyikapi keputusan hakim PTUN, Wafiq mengatakan pihaknya sudah memikirkan langkah hukum selanjutnya yakni melakukan banding terhadap putusan yang menurutnya buruk bagi kalangan pengusaha.

Sementara itu, Suprapto, ketua Garda Metal FSPMI Batam mengatakan seiring dengan ditolaknya gugatan HKI maka sesuai dengan SK Gubernur nomor 752, upah kelompok harus tetap berjalan.

Editor: Dodo