Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Uba akan Pelajari untuk Tempuh Jalur Hukum

Putusan MKDKI Jadi Pembelajaran Bagi Kalangan Medis
Oleh : Roni Ginting
Senin | 25-03-2013 | 12:10 WIB
uba_ingan_sigalingging.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Uba Ingan Sigalingging.

BATAM, batamtoday - Uba Ingan Sigalingging selaku korban kelalaian dalam diagnosis yang dilakukan oleh Dokter Danang Legowo mengatakan bahwa putusan MKDKI tersebut sebagai pembelajaran agar rumah sakit maupun dokter agar bekerja secara profesional.


"Bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan kelalaian yang dilakukan oleh dokter atau rumah sakit," kata Uba yang didampingi pengacaranya, Fanny Iood Siregar, Senin (25/3/2013).

Dipaparkan Uba, bahwa dokter Danang melakukan kesalahan memvonis penyakit malaria. Dia telah mendiagnosis penyakit Ileus Paraletik atau pembengkakan di lever, namun Danang hanya memberikan obat malaria.

"Seharusnya dilakukan USG, namun tidak dilakukan. Saya merasa dijadikan korban uji coba oleh perusahaan farmasi," ujarnya.

Menurut Uba, yang paling perlu untuk digarisbawahi dalam putusan MKDKI tersebut adalah, Dokter Danang Legowo disuruh untuk belajar lagi dalam melakukan diagnosis.

"Putusan tersebut pastinya sebagai pukulan keras kepada seorang dokter. Sehingga masyarakat agar lebih berhati-hati," kata Uba

Ketika disinggung upaya hukum yang akan dilakukan, Uba mengatakan masih akan menunggu putusan lengkap yang dikeluarkan oleh MKDKI baru mempelajari upaya hukum selanjutnya.

"Kita akan pelajari putusannya dulu. Kalau memang ada unsur pidana, akan kita laporkan ke Polisi," tegasnya.

Editor: Dodo