Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dianggap Lalai, MKDKI Nyatakan Dokter Danang Legowo Bersalah
Oleh : Roni Ginting
Senin | 25-03-2013 | 11:33 WIB
Dokter Danang Legowo.jpg Honda-Batam
Dokter Danang Legowo yang lalai melakukan penanganan terhadap pasien. (Foto: Roni/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) memutuskan bahwa  Dokter Danang Legowo terbukti melakukan kelalaian melakukan tindakan medis terhadap Uba Ingan Sigalingging yang menjadi pasiennya.


Pernyataan MKDI disampaikan dalam sidang pemeriksa disiplin yang diketuai oleh Dokter Dyah Silviaty di Kantor Dinas Kesehatan Batam, Senin (25/3/2013) pagi.

Dalam putusannya, dokter Dyah Silviaty mengatakan, bahwa teradu Dokter Danang Legowo, dokter penyakit dalam di RS Budi Kemuliaan tidak disiplin dalam menangi pasiennya. Teradu telah mendiagnosis pasien menderita penyakit Ileus Paralitic atau pembengkakan lever akan tetapi tidak melakukan USG atau scan.

"Sejak awal teradu hanya fokus pada penyakit Malaria padahal diagnosis terdapat penyakit Ileus Paralitic. Namun teradu tidak langsung melakukan USG," kata Dyah.

Untuk itu, setelah mendengarkan keterangan teradu dan para saksi-saksi, teradu dinyatakan bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis "MKDKI juga menyuruh dokter Danang Legowo agar belajar lagi," tegas Dyah.

Setelah pembacaan putusan, ketua sidang pemeriksa disiplin mengetuk palu dan menutup sidang.

Sementara itu, usai persidangan, ketua sidang Disiplin Dyah saat diwawancara wartawan mengatakan, bahwa pihaknya menangani aduan dari masyarakat tentang ketidakpuasan pelayanan dokter terhadap pasien.

"Apakah (dokter) sudah bekerja secara disiplin atau tidak dan kami hanya memeriksa dokter yang diadukan," kata Dyah.

Bagi yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi berdasarkan musyawarah. Sanksi terberat itu pencabutan registrasi praktek kedokterannya selama setahun. Kalau masih terulang lagi maka akan dicabut untuk selamanya

"Kita tidak menangani tindak pidana. Dokter yang melakukan pelanggaran akan ditegur untuk tidak mengulangi lagi," ujar Dyah.

Dokter Danang Legowo selaku teradu kepada wartawan mengaku lega atas putusan tersebut karena registrasi dokternya tidak dicabut. "Saya lega, registrasi saya tidak dicabut," ujar Danang singkat.

Editor: Dodo