Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Produk Segar Hortikultura Sesuai Aturan Impor di Kawasan FTZ
Oleh : Gokli
Jum'at | 22-03-2013 | 15:22 WIB

BATAM, batamtoday - Inilah produk segar hortikultura yang dapat diimpor dan sudah sesuai aturan dalam kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas. Produk tersebut dibagi dalam tiga golongan, yakni sayuran, buah dan florikultura.

Sesuai dengan golongan, jenis-jenis prodaknya juga ditentukan. Misalnya, sayuran meliputi kentang, bawang bombay, bawang merah, bawang putih, kubis, wortel dan cabai.

Sementara untuk produk buah, mencakup pisang, nanas, mangga, jeruk, anggur, melon, pepaya, apel, durian dan lengkeng. Untuk golongan florikultura, mencakup anggrek, krisan dan heliconia.

Terkait jenis produk tersebut, Kepala Sub-Direktorat Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan, mengatakan importir tetap harus mengakomodir produk lokal. Jika produk lokal tidak mencukupi untuk kebutuhan masyarakat Kawasan Perdagangan Bebas, baru bisa dilakukan impor dari luar.

"Impor produk yang dilakukan biasanya dari Australia maupun Cina. Yang pasti negara yang memiliki produk holtikultura," jelasnya.

Menurutnya, ketentuan produk holtikultura yang dapat diimpor ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 60/Permentan/OT.140/9/2012.

Editor: Dodo