Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tingkatkan PAD, Rumah dan Bangunan Aset Pemkab Lingga Ditarik Retribusi
Oleh : Juhari
Jum'at | 15-03-2013 | 12:42 WIB
Rumah-dinas-pemkab-lingga-1.jpg Honda-Batam
Rumah dinas Pemkab Lingga yang juga akan ditrik retribusi.

LINGGA, batamtoday -- Terhitung sejak Maret 2013 ini, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) mulai menarik retribusi rumah hunian dan gedung-gedung yang dipergunakan untuk perkantoran serta gudang.


Mulkan Azima, Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset DP2KA Lingga, Kamis (14/3/2013) kemarin di Gedung Sanggar Praja Kecamatan Singkep mengatakan, pihaknya akan melakukan penarikan retribusi bangunan dan tanah milik daerah yang dipakai pihak perorangan maupun organisasi.

"Apapun jenisnya, yang merupakan aset daerah baik itu berupa bangunan dan tanah yang dipakai perorangan maupun organisasi akan kita tarik retribusinya. Ini dilakukan semata-mata supaya PAD kita meningkat dari tahun-ketahun," kata Mulkan.

Untuk patokan besar kecilnya retribusi yang dikenakan, kata Mulkan, dilihat dari tipe banguan dan luasan tanah. Untuk tipe 21 dikenakan retribusi Rp 100 ribu, tipe 36 Rp 150 ribu, tipe 40 Rp 200 ribu, dan tipe 45 Rp 250 ribu.

Ibrahim, salah seorang yang menempati rumah dinas milik Pemkab Lingga di komplek Kecamatan Singkep meminta agar pemerintah mempertimbangkan atau mengkaji ulang kebijakan yang telah diambil.

"Kalau bisa rumah yang kami tempati sudah hampir 30 tahun agar dapat dibeli dengan cara mencicil. Hal ini juga bukan hanya saya saja, yang lainnya juga sama," ujarnya.

Ibrahim berharap, agar pemerintah daerah dapat memberikan dispensasi bagi dirinya dan lainnya selaku pensiunan PNS di Lingga yang sampai saat ini masih menempati rumah dinas.

Editor: Dodo