Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Gugatan UMK Bintan, Tiiga Serikat Buruh Bintan Ajukan Hak Intervensi ke PTUN
Oleh : Arjo
Kamis | 14-03-2013 | 19:17 WIB
Iskandar-SBSI-Bintan-1.jpg Honda-Batam
Iskandar, Wakil Ketua FKUI SBSI Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday -- Terkait gugatan Apindo masalah tahapan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2013, tiga dari lima serikat buruh/pekerja diantaranya FKUI SBSI, FSPMI dan SPSI LEM Bintan, secara resmi mengajukan hak intervesi ke Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, Kamis (14/3/2013).


Demikian disampaikan Iskandar, Wakil Ketua FKUI SBSI Bintan, kepada batamtoday.com di Tanjunguban, Kamis (14/3/2013). Ketiga serikat buruh, lanjutnya, sudah mengajukan secara resmi hak intervensi terkait gugatan yang dilakukan oleh DPK Apindo Bintan terhadap Gubernur Provinsi Kepri terkait tahapan penetapan UMK Bintan 2013.

Menurut Iskandar, seluruh yang diajukan oleh serikat pekerja/buruh sudah diterima hakim majelis PTUN. Selain itu, majelis hakim PTUN Tanjungpinang juga sudah memeriksa seluruh berkas dan dokumen yang disampaikan.

"Semua berkas terkait hak intervensi sudah kita serahkan, tinggal menunggu replik yang akan disampaikan oleh pihak Apindo," ungkap pemegang kuasa dari FKUI SBSI Bintan itu.

Ditambahkan Iskandar, dalam penyampaian replik oleh kuasa hukum Apindo Bintan, yang direncanakan pada Kamis (21/3/2013) mendatang, dalam kesempatan itu juga diputuskan apakan hak intervensi yang diajukan pihaknya apakah diterima oleh PTUN.

"Nanti setelah pembacaan replik oleh kuasa hukum Apindo, baru kita bisa mengetahui hak intervensi diterima atau tidak," imbuhnya.

Dengan telah diajukannya hak intervensi tersebut ke majelis hakim PTUN, Iskandar berharap, apa yang disampaikan bisa diterima oleh majelis hakim PTUN.

"Mudah-mudahan apa yang diajukan ke PTUN bisa diterima oleh hakim, sehingga kita selaku wakil dari buruh yang memiliki hak intervensi bisa mengambil sikap terkait gugatan Apindo. Apalagi kita ketahui yang digugat adalah masalah tahapan penetapan," tutupnya.

Editor: Dodo