Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Kasasi Vonis Bebas Martinus
Oleh : Audi Audika/TN
Jumat | 25-03-2011 | 06:41 WIB
hanjaya_sh.JPG Honda-Batam

Hanjaya, SH Kasi Intel kejari Karimun. (Foto: Audi).

Karimun, batamtoday - Vonis bebas yang diputus pengadilan negeri (PN) Karimun atas terdakwa Martinus, rupanya tidak dapat diterima pihak penuntut umum, oleh karenanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyatakan kasasi atas putusan tersebut.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum atas perkara Martinus, Hanjaya , SH kepada batamtoday Kamis 24 Maret 2011 di ruang kerjanya.

Hanjaya yang juga Kasi Inteljen Kejari Karimun ini mengatakan, memori kasasi sedang disusun dan dalam waktu dekat akan dikirmkan ke Mahkamah Agung di Jakarta.

"Setelah kami rapat dengan pimpinan dan tim jaksa yang menangani perkara Martinus, akhirnya kami menyatakan kasasi atas putusan tersebut, dan hal itu wajib kami lakukan," tegasnya"

Hanjaya berkeyakinan, bahwa Mahkamah Agung RI akan sependapat dengan memori kasasi yang akan disusun pihaknya, dan semoga dalam waktu dekat ini memori kasasi tersebut dapat rampung, harap Hanjaya.

Martinus sendiri, kata Hanjaya, sudah dieksekusi dengan membebaskannya dari Rumah tahanan kelas II B Karimun pada Rabu 23 Maret 2011, pada sore hari.

Jika nantinya putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI sependapat dengan memori kasasi kami, maka Martinus akan kembali kami jebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman yang tersisa, jelas Hanjaya.